Tempo.Co

PT Freeport Disinyalir Lakukan Tailing
Selasa, 20 Maret 2018
Wakil Ketua Komisi VII Satya Widya Yudha menduga Pt Freeport lakukan Tailing. Nusantara II Gedung DPR, Jakarta, 20 Maret 2018. (Foto Tempo/Sukarnain)

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan sudah cukup lama PT Freeport Indonesia disinyalir melakukan pelanggaran lingkungan yakni tailing, membuang limbah hasil tambang ke sungai. Dugaan ini juga diperkuat dengan hasil audit dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa ada potensi kerugian lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp 185 triliun tahun lalu.

“Audit, investigasi terhadap lingkungan dan itu sudah dilaksanakan cukup lama, satu tahun yang lalu, disinyalir temuan tersebut mengindikasikan ada pelanggaran lingkungan yang sudah dilakukan cukup lama, kumulatif bisa disampaikan angkanya. Saya tidak begitu menangkap bagaimana bisa menghitung angka itu,” kata Satya di Gedung DPR, Selasa 20 Maret 2018.

Menurutnya, yang pasti pembuangan limbah sisa hasil tambang atau tailing masuk dalam kategori mengotori sungai. Oleh karena itu, DPR meminta pemerintah dalam hal ini kementerian teknis yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ataupun Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi-sanksi sebagaimana amanat dalam undang undang lingkungan hidup.

“Ini tidak ada hubungan dengan divestasi. Ada atau tidak ada divestasi, tetap disebut sebagai pelanggaran. Jangan dikaitkan dengan divestasi, harus dijalankan, dilaksanakan. Apalagi itu hasil audit yang dilakukan oleh BPK sebagai supreme audit kita. Harus dihargai betul, kita minta kementerian terkait menindaklanjuti,” ujar Satya.

Terhadap pelanggaran lingkungan itu, Satya mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup bisa memberhentikan operasi PT Freeport apabila mereka tetap mengotori lingkungan. Dan itu juga bisa menjadi evaluasi Kementerian ESDM dalam konteks PT Freeport melakukan negosiasi, divestasi, perpanjangan kontrak.

“Itu harus menjadi faktor juga,” kata Satya.

Diberitakan, bahwa tahun lalu BPK menganggap PT Freeport merusak lingkungan karena tumpahan sisa tambang. Perpanjangan tanggul dan perubahan skema pemanfaatan limbah tidak memiliki izin lingkungan. Akibatnya, potensi kerugian lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp 185 triliun. Dugaan wilayah yang terkena pencemaran antara lain Sungai Aghawagon, Sungai Otomona, Sungai Minajerwi, Sungai Aimoe dan Sungai Tipuka. (*)