Tempo.Co

Etika, Sumber Kekuatan Sistem Hukum
Rabu, 21 Maret 2018
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menjadi pembicara kunci di acara Seminar Nasional tentang peradilan etik di Jakarta pada Rabu, 21 Maret 2018. ( Foto: Dok. DPR)

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan etika harus menjadi sumber kekuatan dalam sistem hukum Indonesia. Pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim harus mendapat penanganan serius dan tidak bisa terus dibiarkan.

"Jika etika dijadikan sumber kekuatan dalam sistem hukum kita, saya yakin kita tidak akan mendengar lagi ada hakim atau penegak hukum yang terlibat korupsi, apalagi sampai terkena OTT KPK," ujar Bamsoet ketika menjadi keynote speech membuka acara Seminar 'Kedudukan Peradilan Etik dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman', yang juga dihadiri Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Jakarta, Rabu 20 Maret 2018.

Etika, kata Bamsoet, mempunyai peran penting bagi para hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai 'wakil Tuhan' di bumi. Persoalan etika hakim juga berhubungan erat dengan dengan soal profesionalitas dan integritas hakim secara pribadi.

"Hakim selain sebagai penegak hukum yang memegang peranan kunci dalam memutuskan perkara secara adil, juga dituntut mampu menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat," tutur Bamsoet.

Pelanggaran etika oleh hakim menunjukkan kurangnya profesionalitas dan integritas moral yang akan semakin memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengadilan.

Bamsoet berpandangan, saat ini etika telah tumbuh dan berkembang sebagai norma yang lebih konkret. Kehidupan peradilan tidak hanya pada penegakan hukum (rule of the law) semata, tetapi juga pada urgensi penegakan etika dan moralitas (rule of ethics).

Rule of ethic tak hanya berada di kekuasaan kehakiman saja. Seperti ditandai adanya Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi. Namun juga telah melekat ke hampir setiap poros kekuasaan negara. Di DPR RI dibentuk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dalam penyelenggaraan Pemilu ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Bamsoet meminta program pendidikan terkait etika profesi hakim perlu terus dikembangkan dan dilaksanakan secara reguler oleh Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi. Tujuannya, agar hakim bisa terus meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hakim terhadap etika profesinya. 

"Pelatihan kode etik dan perilaku bukan hanya untuk hakim. Standar etika bagi personil pengadilan lainnya sama pentingnya dengan standar etika bagi hakim. Semisal bagi panitera, panitera pengganti, atau pegawai administratif lainnya yang bekerja di lingkungan badan peradilan. Sehingga semua pihak bisa menjaga harkat dan martabatnya," ujar Bamsoet. (*)