Tempo.Co

Komisi V DPR RI Minta Bendungan Paselloreng Selesai 2019
Kamis, 22 Maret 2018
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin M. Said target penyelesaian pembangunan Bendungan Paselloreng selesai pada tahun 2019. Kamis, 22 Maret 2018. (Foto: Dok. DPR)

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin M. Said berharap pembangunan Bendungan Paselloreng di Desa Arajang, Kecamatan Gilirang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, bisa selesai pada 2019. Menurutnya, progres pembangunan bendungan tersebut sangat bagus. Penilaian ini didapat setelah Tim Kunjungan Kerja Komisi V melakukan evaluasi menyeluruh pada proses pembangunan. Evaluasi bukan hanya menyangkut kontruksi bendungan saja, tapi juga masalah yang terkait pembebasan lahan masyarakat.

“Harapannya, selain untuk irigasi sawah-sawah di sekitar, juga sebagai penyedia air bersih untuk seluruh wilayah Kabupaten Wajo,” ujar Muhidin saat memimpin Tim Kunker Komisi V, Senin,  19 Maret 2018. Dalam kunker ini, turut mendampingi perwakilan Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah setempat.

Proyek bendungan ini telah menelan biaya Rp 700 miliar lebih dari APBN 2015-2019. Selain masalah manajemen konstruksi, pembebasan 1.600 hektar lahan milik warga menjadi sorotan Tim Kunspek Komisi V DPR. Pembangunan Bendungan Paselloreng merupakan proyek strategis nasional yang harus selesai pada 2019.

Mengenai ganti rugi lahan masyarakat yang akan digenangi air bendungan, warga diimbau tenang karena ketersediaan dana tidak masalah, dan sudah ditanggulangi Lembaga Manajemen Aset (LMAN). “Ketersediaan dana tidak ada masalah, tinggal kinerja tim yang mengurus harus lebih giat. Kalau appraisal dinilai BPK baik, saya rasa tidak akan ada kendala,” ucap Muhidin.

Berkenaan dengan keinginan masyarakat yang meminta penyamarataan harga lahan, politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, sudah diadakan pembahasan oleh pihak pengambil kebijakan dari proyek maupun Badan Pertanahan.

“Semua ganti rugi sudah ditangani oleh pihak appraisal secara adil, transparan dan sangat terbuka karena dilengkapi dengan fakta dan bukti yang membedakan harga lahan,” kata Muhidin sembari berpesan, sebelum bendungan dioperasikan agar diuji coba terlebih dahulu.(*)