Tempo.Co

Komisi IV Tinjau Pelaksanaan Hutan Kemasyarakatan NTB
Kamis, 29 Maret 2018
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi penyerahan pengelolahan Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada masyarakat mencapai 12,7 juta hektar. Kamis, 29 Maret 2018. (Foto: Dok. DPR)

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengatakan, pemerintah menargetkan penyerahan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada masyarakat seluas 12,7 juta hektare pada 2018-2019. Namun hingga kini, baru tercapai 1,5 juta hektare.

Untuk mengetahui hal ini, Komisi IV DPR RI meninjau lokasi Hutan Kemasyarakatan Gapoktan (Hkm) Rimba Lestari di Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa, 27 Maret 2018.

“Program ini merupakan bagian dari Program Reformasi Agraria. Kami datang untuk mengetahui kondisi HKm di lapangan, termasuk kendala minimnya capaian itu,” kata Viva, saat memimpin pertemuan Tim Kunker Komisi IV DPR RI dengan Bupati Lombok Tengah beserta jajaran dan sejumlah tokoh masyarakat.

Sementara itu, Plt. Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengatakan, wilayah kecamatan di Lombok Tengah yang memiliki kawasan hutan adalah Kecamatan Batutkliang Utara, Kecamatan Kopang, dan Kecamatan Praya Barat Daya.

“Kecamatan-kecamatan yang memiliki kawasan hutan, masyarakatnya beraktifitas sebagai petani, berladang, dan berkebun. Hasilnya juga bisa untuk mensejahterakan keluarga, termasuk mampu memenuhi biaya pendidikan, dan kesehatan. Dulu, masyarakat di kawasan hutan membawa hasil hutan dengan cara dipikul, sekarang menggunakan sepeda motor, bahkan roda empat. Ini berkat hasil hutan yang melimpah,” tuturnya kepada Komisi IV DPR RI.

Diketahui, HKm di Lombok Tengah sudah memiliki Surat Keputusan Penetapan Areal Kerja seluas 2.179,50 hektare, yang salah satunya di Desa Aik Berik. Luasan areal hutan kemasyarakatan di NTB akan terus bertambah, karena masih ada penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan yang kemungkinan akan dikeluarkan lagi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (*)