Wakil Ketua DPR RI menilai mantan narapidana kasus korupsi atau yang pernah didakwa dan menetap di Lembaga Pemasyarakatan seharusnya tetap mempunyai hak politik untuk memilih maupun dipilih dalam pemilihan umum. Menurut Fahri di Gedung DPR RI, Senin 2 April 2018, jika ada aturan yang membatasi hak politik mantan narapidana kasus korupsi, maka ketentuan itu melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, hukum Indonesia harus berlandaskan kepada HAM
"Orang itu tidak boleh menciptakan norma-norma hukum yang tidak adil. Orang itu -apalagi mereka yang mengalami suatu peristiwa apalagi sudah masuk penjara, lembaga pemasyarakatan- apabila dia keluar oleh negara dianggap telah mengalami perbaikan bahkan mungkin lebih baik dari sebelumnya. Oleh karena itu jangan ada batasan dengan hak asasi orang, apalagi orang itu membuktikan dia mengalami ketidakadilan dalam proses itu,” kata Fahri.
KPU sudah menetapkan tanggal pencoblosan Pilkada Serentak 2018, yakni 27 Juni 2018. Ada 171 daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2018.
Ketua KPU Arief Budiman dalam sejumlah pemberitaan mengatakan jika tugas KPU adalah menginformasikan kepada pemilih mengenai calon-calon yang akan dipilihnya. Pemilih harus cerdas mengetahui latar belakang kandidat yang dipilihnya, apakah calon kepala daerah yang dipilihnya sedang atau pernah tersangkut kasus hukum atau tidak. (*)