Tempo.Co

Perlunya Tax Reform di Indonesia
Sabtu, 14 Mei 2016
Reformasi perpajakan akan memberi jaminan bahwa sistem perpajakan di Indonesia berlaku adil.

INFO DPR - Anggota Komisi XI DPR RI M. Sarmuji berpendapat pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan bagian kecil dari reformasi pajak (tax reform). Oleh sebab itu dia menganjurkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak sebaiknya dibarengi dengan perbaikan sistem perpajakan.

"Dibarengi dengan perbaikan sistem perpajakan. Tax amnesty tidak berdiri sendiri, hanya bagian kecil dari tax reform," saran Sarmuji.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengampunan pajak tidak bisa dengan serta merta mengabaikan penegakan hukum. Jika memang perlu diberikan sanksi bagi para pengingkar pajak dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wakil rakyat dari Jawa Timur ini  juga mengatakan jika reformasi perpajakan didahulukan maka akan memberi jaminan kepada para wajib pajak bahwa sistem perpajakan di Indonesia berlaku adil.

"Karena untuk orang yang mau diampuni pajak, melakukan repatriasi ke dalam negeri, mereka juga harus yakin bahwa sistem perpajakan yang ada itu fair bagi pembayar pajak," sergah Sarmuji.

Berpikiri ke depan, Sarmuji berargumen bila pengampunan pajak tidak bisa dilakukan secara berulang-ulang, terlebih dalam tempo yang berdekatan. "Tax amnesty itu dilakukan satu generasi sekali cukup. Tapi waktunya jangan ditentukan. Mungkin dua puluh lima sampai tiga puluh lima tahun, dengan segala konsekuensinya," harap Sarmuji.

Dia mengakui pengampunan pajak bagi DPR sebenarnya dilematis. Meski DPR dihadapkan pada tujuan baik yakni terjadinya repatriasi modal namun ada pertanyan besar. Apakah betul pengampunan pajak  benar-benar akan menyebabkan pemulangan kembali modal besar-besaran ke dalam negeri? "Yang dikhawatirkan tax amnesty ini merusak sistem perpajakan karena orang jadi menunggu toh nanti juga ada tax amnesty," khawatir Sarmuji. (*)