Rapat Paripurna DPR RI menyepakati calon tunggal Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menggantikan Gubernur Bank Indonesia Agus D.W Martowardojo yang akan berakhir masa jabatannya pada 24 Mei 2018. Selain itu, Sidang Paripurna di Gedung DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Selasa 3 April 2018, juga menyepakati nama Dody Budi Waluyo menggantikan Perry Warjiyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2018 hingga 2023.
Sebelum kedua nama ini disepakati dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hafisz Tohir membacakan tahapan dan proses yang selama ini berlangsung di Komisi XI DPR RI. Sebagaimana ketentuan Pasal 41 Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan surat yang disampaikan Presiden Nomor R-01/Pres/01/2018 tanggal 15 Januari 2018, bahwa presiden telah mengusulkan tiga orang calon menggantikan Perry Warjiyo yang akan berakhir masa jabatan tanggal 15 April 2018 yaitu Dody Budi Waluyo, Wiwiek Sisto Widayat dan Doddy Zulverdi.
Selain itu, surat presiden Nomor R-09/Pres/02/2018 tanggal 23 Februari 2018 mengusulkan calon tunggal Perry Warjiyo menjadi Gubernur Bank Indonesia periode 2018 – 2023.
Setelah melalui proses meminta masukan dari BIN dan Kepala PPATK, Rizal Ramli, A. Prasetyantoko, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan melalui uji kelayakan maka Komisi XI DPR mengadakan rapat internal dalam proses pengambilan keputusan pada 28 Maret 2018.
“Setelah mendengarkan masukan, saran dan pendapat dari seluruh fraksi, rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menetapkan Saudara Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2018 sampai 2023 dan Saudara Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2018 hingga 2023,” ujar Hafisz.
Dengan demikian diharapkan agar calon Gubernur Bank Indonesia dan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih dapat menjaga stabilitas perekonomian nasional dalam menghadapi adanya potensi gejolak ekonomi global. Stabilitas perekonomian harus dilakukan dengan kebijakan moneter yang dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah.
“Kami berharap agar calon gubernur Bank Indonesia dan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih dapat meningkatkan koordinasi dengan pemerintah, OJK, dan DPR RI terkait dengan kebijakan Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran dengan tetap menjaga independensi Bank Indonesia,” kata Hafisz. (*)