Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon didampingi yang Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dan Taufik Kurniawan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 10 April 2018 menyetujui beberapa hal.
Salah satunya RUU Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Thailand. DPR dan pemerintah sudah membahas kerja sama pertahanan ini sejak Maret 2018.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Asril Hamzah Tanjung saat membacakan laporannya di hadapan Rapat Paripurna di Gedung DPR RI menjelaskan bahwa sudah mengundang para pakar untuk mendapat masukan penting atau tidaknya kerja sama pertahanan ini. Pihak pemerintah memandang kerja sama ini sangat penting.
Asril mengatakan jika kerja sama pertahanan ini mampu menjaga hubungan baik kedua negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di kedua negara yang berdampak pada hubungan saling menguntungkan bagi pertahanan RI dan Thailand.
Dalam persidangan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) juga disetujui menjadi Usul Inisiatif DPR. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Nasdem Sahat Silaban saat menyampaikan pandangan fraksinya, menyebutkan bahwa Fraksi Partai Nasdem belum setuju dengan sebagian dari hal-hal yang telah ditetapkan itu.
Menurutnya, RUU Minerba masih perlu direvisi, yakni pertama, dengan memasukkan ketentuan/pasal yang menyatakan bahwa aset yang berupa cadangan mineral yang berada diperut bumi dikuasai dan dimiliki oleh negara.
Sementara itu, RUU tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis, dan disampaikan kepada pimpinan rapat. Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisatif DPR, pembahasan akan dilanjutkan bersama perwakilan dari pemerintah. Pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait keputusan Rapat Paripurna kali ini.
Kemudian, Rapat Paripurna juga sepakat untuk memperpanjang waktu pembahasan RUU Terorisme, hal ini mengingat terjadi perdebatan yang cukup diantara fraksi di DPR. Pansus RUU Terorisme dibentuk 18 April 2016. Selama pembahasan RUU banyak perbedaan pendapat mulai dari definisi terorisme, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme hingga sanksi yang akan diberikan. Selain itu, ada beberapa hal masih harus disinkronkan di dalam revisi UU Terorisme seperti kelembagaan Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT). (*)