INFO DPR - Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI menerima kunjungan DPRD Kabupaten Nias di Gedung DPR Senayan, Selasa 10 Mei 2016. Dalam diskusi ini BKD menyoroti mengenai fungsi legislasi DPRD dan teknik penyusunan peraturan daerah (legal drafting).
Kepala BKD Jhonson Rajagukguk menjelaskan kehadiran DPRD Nias untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugasnya terutama yang berkaitan dengan inisiasi perancangan peraturan daerah. Mekanisme penyusunan perencanaan pembentukan Perda sesuai dengan peraturan agar inisiasi yang dihasilkan berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Lebih lanjut dijelaskan mengenai bagaimana mulai dari program legislasi daerah atau yang sekarang disebut sebagai program pembentukan peratuan daerah, sampai ke dalam penyusunan naskah akademiknya yang dari sana akan mengalir dengan draf awal rancangan Perda.
Ketua DPRD Kabupaten Nias Yaredi Laoli berterima kasih kepada BKD DPR RI yang telah membuka wawasan terkait dengan produk-produk hukum yang akan dirancang sesuai dengan tupoksi di alat kelengkapan dalam rangka pembentukan peraturan daerah.
“Masukan dari BKD akan menjadi penguatan bagi kami dalam membuat suatu Perda agar peraturan yang dihasilkan dapat memenuhi syarat dan secara legal standingnya diakui dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan jika diskusi dan kunjungan ini juga dilatarbelakangi banyak Perda yang dianulir karena tidak sesuai dengan ketentuan. “Supaya pekerjaan kami tidak sia-sia karena dalam membuat Perda dananya tidak tanggung-tanggung. Kami tidak mau hasilnya sia-sia dan dapat merugikan negara dan daerah, makanya kami sangat hati-hati,” kata Yaredi Laoli. (*)