Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) akan banyak menguntungkan Indonesia sepanjang porsi pekerjaan tersebut tidak mengambil hak pekerja dalam negeri dan menambah nilai investasi. Dikatakan Dede di Gedung DPR RI, Rabu 11 April 2018, jika lapangan pekerjaan itu adalah slot untuk para pekerja Indonesia, maka Indonesia akan dirugikan.
“Tentu makin dimudahkan selama tidak mengambil hak para pekerja kita, tidak ada masalah. Yang jadi masalah adalah ketika yang dimasukkan itu adalah tenaga yang seyogyanya adalah slot para pekerja kita,” ujar Dede.
Dede berharap, pekerja asing yang masuk ke Indonesia hendaknya memiliki tendensi investasi dan transfer teknologi dan ditempatkan pada pos-pos tertentu yang tidak mengganggu jatah pekerja lokal, setidaknya pada kemampuan setingkat tenaga ahli.
Menurut Dede, janji Presiden Joko Widodo menyiapkan 10 juta lapangan kerja bagi pekerja dalam negeri akan menjadi pembanding apakah kehadiran Perpres ini akan menguntungkan atau malah menghambat. Jika dalam Perpres tersebut mendorong investasi dan dapat menyerap lapangan kerja yang lebih banyak, maka Komisi IX akan meminta Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan perusahaan mana saja yang sudah mengajukan tenaga kerja asing.
“Akan minta kepada Menteri Ketenagakerjaan berapa banyak yang sudah mengajukan tenaga kerja asing karena dari data, sebelumnya ada 70 ribu sudah naik menjadi 120 sekian ribu. Ada peningkatan. Kami ingin tahu perusahaan mana yang mengajukan, dan berapa banyak yang diajukan,” kata Dede.
Dari informasi itu, Komisi IX kemudian akan tahu apakah jabatan-jabatan tersebut spesifik atau tidak. Dengan data itu jugalah legislative akan melakukan pengawasan. (*)