Perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melanjutkan penyidikan skandal korupsi Bank Century, diyakini tak akan berjalan. Sebab pada dasarnya di KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan yang menjadi salah satu penyebab kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 6,7 triliun tersebut, tidak di proses oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo saat ini.
Keyakinan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Kamis 12 April 2018, menanggapi hasil sidang PN Jaksel yang mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar KPK menetapkan bekas Wapres Boediono dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat korupsi Bank Century, sebagai tersangka.
Menurut penilaian Fahri, KPK sudah tidak layak untuk menindaklanjuti proses penanganan hukum kasus Tipikor dana bailout Bank Century. Dia justru mengusulkan lebih baik penanganan kasus skandal Bank Century itu diambil alih oleh Mabes Polri.
“Saya melihat bahwa kasus Century sudah tidak layak diproses oleh KPK. Sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini,” ujar dia.
Pada dasarnya, kata Fahri, di KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan yang menjadi salah satu penyebab kasus Century kemudian tidak di proses oleh lembaga tersebut. Apalagi, ada dari unsur pimpinan KPK yang nerupakan lawyer dari lembaga penjamin simpanan (LPS) yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana bailout (Century).
“Dan dulu saat Kabareskrimnya Susno Duadji kasus Century ini milik Mabes Polri yang sudah hampir menjangkau aktor-aktor intinya, tetapi kan kemudian dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuknya Pansus angket, sampai menghasilkan temuan luar biasa, yang kemudian di serahkan ke KPK,” paparnya.
Tapi, lanjut Fahri, kemudian oleh KPK tidak diproses. Oleh karena itu, dirinya kembali menekankan agar penanganan kasus tersebut tidak lagi diproses oleh KPK, sebab sudah pasti tidak akan diproses.
“Karena sudah terbukti toh kasus ini yang sudah hampir 10 tahun umurnya, tapi tidak dijalankan KPK. Untuk itu selayaknya Mabes Polri mengambil alih kembali kasus ini, supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu Pak Susno Duajdi dulu,” tutur Fahri. (*)