Tempo.Co

Fadli Zon Dukung Pembentukan Pansus TKA
Kamis, 26 April 2018
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Menerima konfederasi serikat pekerja indonesia, Nusantara III, Gedung DPR RI, Kamis, 26 April 2018. (Foto: Tempo/Sukarnain)

Polemik tentang Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) disikapi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dengan menyetujui dibentuknya Pansus TKA. Usai mendengar audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Gedung DPR, Kamis 26 April 2018, Fadli mengatakan jika rencana pembentukan pansus TKA -yang sudah menjadi perhatian publik- adalah penggunaan hak DPR di bidang pengawasan untuk yang ketiga kalinya.  

“Kami menghimbau rekan-rekan Anggota DPR yang mempunyai pemahaman yang sama marilah kita tandatangani pansus angket mengenai tenaga kerja asing ini,” katanya.

Dalam pansus ini, persoalan TKA akan diperiksa sesuai koridor konstitusi  sekaligus mengingatkan pemerintah agar tidak menyalahi undang-undang yang ada. 

Sebelumnya Fadli mengatakan jika tenaga kerja Indonesia seharusnya bisa menikmati lapangan pekerjaan yang diambil oleh tenaga kerja asing. Pemerintah sebaiknya memberikan aturan bagi tenaga buruh kasar asing bahwa mereka yang tidak bisa berbahasa Indonesia tidak boleh masuk.  

“Pemerintah harus sensitive karena masyarakat kita masih membutuhkan lapangan pekerjaan. Kalau ada lapangan pekerjaan yang membutuhkan tenaga kerja kita, kenapa tidak tenaga kerja kita yang dipakai. Kecuali tidak ada lagi ahlinya, itu berbeda,” ujar Fadli.  

Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan jika isu tentang TKA sudah didengar masyarakat sejak dua tahun silam. Saat itu panitia kerja (panja) untuk TKA sudah dibentuk. Sehingga, protes yang mereka sampaikan ini tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pilpres tahun 2019. Persoalan ini, menurut Said berhubungan dengan kondisi sosial ekonomi buruh Indonesia di mana sebanyak 70 persen pekerja Indonesia berpendidikan SMP ke bawah.

Selain itu, Said berharap, pemerintah lebih memprioritaskan kebutuhan dan kepentingan tenaga kerja dalam negeri Indonesia seperti sopir ojek online yang hingga kini tidak mendapat tempat dalam aturan hukum transportasi Indonesia serta kemudahan administrasi dan legalitas bagi TKI yang akan bekerja di luar negeri. (*)