Sejumlah Anggota DPR sudah menyatakan diri untuk mendukung dibentuknya Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA). Hingga saat ini penandatanganan baru dilakukan oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra dan PKS. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Senin 30 April 2018 menandatangani formulir dukungan pembentukan Pansus TKA.
Dan pada hari yang sama, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini juga menandatangani dibentuknya pansus ini. Sebelumnya, sejumlah Anggota DPR sudah menyatakan diri setuju yakni Wakil Ketua Komisi X AR Sutan Adil Hendra, Anggota Komisi XI Heri Gunawan, Anggota DPR HRM Syafii dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Dalam penjelasannya, Jazuli mengatakan jika usulan Pansus TKA ini adalah bentuk pertanggungjawaban DPR kepada rakyat, bahwa Wakil Rakyat harus mendengarkan aspirasi rakyat yang saat ini sedang mengemuka terutama kedatangan buruh kasar asing ke Indonesia. Dikatakan Jazuli, alasan PKS ikut mengusulkan pembentukan hak angket itu adalah untuk mencegah terjadinya berita simpang siur tentang TKA. Tujuan dibentuknya pansus ini untuk mengetahui kepastian apakah TKA itu memang sudah menyebar tidak terkendali dan kebenaran informasi tersebut.
“Maka pansus ini akan mencegah informasi yang tidak benar soal TKA itu. Ini juga menguntungkan pemerintahan karena terbantu dengan ketidakbenaran ada beredar TKA,” ujarnya.
Sementara itu, Fahri berharap Pansus ini dapat segera disahkan. Menurutnya, keberadaan TKA yang diberikan kesempatannya melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 telah melukai para buruh Indonesia. Dia menilai ketentuan tersebut harus dikaji kembali.
“Dengan pansus, maka investigasi tentang keberadaan tenaga kerja asing semakin kuat,” ujar Fahri.
Kemudian, Fadli Zon mengatakan jika upaya untuk mendapat dukungan dibentuknya Pansus TKA juga akan dilakukan ke sejumlah Anggota DPR yang lain. Kendati saat ini tengah memasuki masa reses, di mana Anggota DPR melakukan tugasnya ke dapil (daerah pemilihan), blanko formulir penandatanganan pembentukan Pansus TKA tetap akan diedarkan. (*)