Tempo.Co

Urgensi Pansus Angket Tenaga Kerja Asing
Kamis, 03 Mei 2018
Urgensi Pansus Angket Tenaga Kerja Asing.

Anggota Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus menegaskan jika Fraksi Partai Golkar di DPR tidak melihat urgensi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Tenaga Kerja Asing (TKA). Kendati dia mengakui ada persoalan TKA yang ada di Indonesia, namun seharusnya permasalahan itu dapat diselesaikan dengan meningkatkan pengawasan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selain itu, dikatakannya dalam diskusi di Gedung DPR, Kamis 3 Mei 2018, yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan TKA adalah penguatan peraturan di bawah Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.

“Perpres ini memerlukan peraturan turunan untuk memperjelas aturan yang masih abu-abu. Jadi, kami dari Fraksi Partai Golkar tidak melihat hal ini perlu dibentuk Pansus,” kata Ichsan.

Sebelumnya, kata Ichsan, Komisi IX DPR RI telah memanggil Menteri Tenaga Kerja terkait permasalahan TKA. Diketahui jika untuk mengawasi kedatangan tenaga kerja asing ke Indonesia, hanya ditangani oleh satu dirjen saja di Kementerian Tenaga Kerja yakni Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Untuk itulah, Komisi IX DPR RI menilai perlu dibentuk Tim Pengawasan TKA. Satgas ini idealnya tidak hanya dari Kementerian Tenaga Kerja, namun melibatkan kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Kehakiman dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kementerian Dalam Negeri juga perlu dilibatkan untuk memperkuat komunikasi terkait TKA dari pusat ke daerah,” ucap dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan jika saat ini sudah ada dua fraksi yang menandatangani dibentuknya Pansus Angket TKA yakni Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam formulir yang dipegangnya, setidaknya sudah ada delapan anggota DPR yang setuju dibentuk Pansus Angket TKA. Formulir Pansus Angket TKA ini masih menunggu tanda tangan anggota dewan yang lain sebab sebagian besar para wakil rakyat sedang reses, melakukan kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing hingga 17 Mei 2018. 

Menurut Fadli, Pansus Angket TKA perlu dibentuk untuk mendalami dan menganalisis cara pemerintah melindung tenaga kerja Indonesia. Sebab, menurutnya, Perpres 20 Tahun 2018 justru melindung TKA dan menghilangkan kesempatan bekerja bagi tenaga buruh asal dalam negeri.  (*)