Tempo.Co

Kasus RW 05 Sumur Batu, Wakil Ketua DPR Akan Surati Kodam Jaya
Selasa, 08 Mei 2018
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon siap membantu persoalan Warga Rw 05 sumur batu. Nusantara III, Gedung DPR RI, Selasa, 8 Mei 2018. (Foto: Tempo/Sukarnain)

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berjanji akan meneruskan aspirasi dan persoalan Warga RW 05 Sumur Batu, Jakarta. Upaya ini dilakukannya usai mendengarkan keluhan Warga RW 05 Sumur Batu di Gedung DPR, Selasa 8 Mei 2018. Para warga berharap setelah mengadu kepada DPR, Wakil Rakyat segera mengawasi dan mencegah agar mereka tidak digusur sebelum ada hasil keputusan hukum yang inkracht.

“Mereka berada dalam satu proses hukum ini mengadu kepada DPR untuk mengawasi ini jangan sampai mereka digusur sampai ada proses hukum dan hasil keputusan hukum yang inkracht,” ujarnya.

Sekarang, Kodam Jaya sudah menerbitkan surat peringatan yang ketiga. Sementara itu, dari pihak Warga RW 05 yang mewakili rakyat menyebutkan jika Kodam tidak mempunyai surat yang kokoh tentang keberadaan status lahan di wilayah kompleks itu.

Fadli Zon berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Apalagi, sebagian besar penghuni di kompleks itu pernah meraih penghargaan. Tindakan menggusur pemukiman warga dinilainya tidak tepat. Jangan sampai tindakan Kodam melukai Warga RW 05.

“Mereka yang tinggal di situ, tadi menurut keterangan sebagian besar adalah penerima Bintang Gerilya. Saya kira harusnya ini bisa dimusyawarahkan Kodam dengan Warga RW 05, ada pertemuan dan ada consensus,” ujar Fadli.

Langkah konkrit yang akan dilakukannya setelah mendengarkan persoalan ini yakni akan menyampaikan aspirasi ini melalui surat tertulis kepada Kodam. Selain itu, di DPR, dia akan berkoordinasi dengan Komisi DPR terkait usai masa reses.

Dari informasi diketahui jika Warga RW 05 Sumur Batu telah menggarap tanah yang dikuasai oleh negara, tanah bekas Eigendom Verponding Nomor: 5039, 5670, 5749, 5752, 7734, 10152, 12218 sudah berlangsung kurang lebih 55 tahun secara turun temurun. Penguasaan fisik secara terbuka dan beritikad baik telah dilakukan dengan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). (*)