Tempo.Co

DPR Apresiasi Terobosan Hukum Pemidanaan Korporasi
Senin, 14 Mei 2018
Komisi III apresiasi terobosan hukum pemidanaan korporasi. Senin, 14 Mei 2018. (Foto: Dok. DPR)

Korporasi yang tersangkut kasus pidana, kini bisa dituntut pidana untuk diajukan ke pengadilan. Sebelumnya, bila ada tindak pidana korporasi yang dituntut hanya para pemilik atau jajaran direksinya. Bahkan, banyak kasus pidana yang dilakukan korporasi tak tersentuh hukum. Oleh karena itu,Komisi III DPR RI sangat mengapresiasi terobosan hukum ini.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyampaikan hal ini usai mengikuti pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), di Palembang, Selasa 8 Mei 2018. Menurutnya, terobosan ini penting dalam penegakan hukum ke depan.

“Banyak terobosan-terobosan dalam penegakan hukum yang membanggakan kami. Salah satunya penetapan tersangka korporasi pada Maret lalu diputuskan bisa menjadi pemidanaan. Itu terobosan penting di negara ini dalam penegakan hukum ke depan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan korporasi,” ucap Didik.

Pada bagian lain, Didik juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel yang sangat transparan dan akuntabel. Dengan begitu, masyarakat bisa mengakses keadilan dengan mudah. Prestasi Kejaksaan Tinggi Sumsel ini, menjadi triger bagi institusi kejaksaan lain di seluruh Indonesia.

Kendati demikian, pujian ini diharapkan tidak menjadikan Kejaksaan Tinggi Sumsel berpuas diri. Prestasi kinerja tersebut harus dipertahankan dengan baik, bahkan terus ditingkatkan. Masyarakat pun bisa dilibatkan dalam mengawasi kinerja kejaksaan ini. (*)