Tempo.Co

Hasil Kunker Masa Reses Seharusnya Dapat Ditindaklanjuti
Jumat, 18 Mei 2018
Ketua DPR RI Berharap Hasil Kunker Anggota DPR Dapat Ditindaklanjuti, Nusantara I Gedung DPR RI, Jum`at, 18 Mei 2018. (Foto: Dok. DPR)

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap hasil kunjungan kerja (Kunker) seluruh anggota DPR RI dalam masa reses kemarin dapat ditindaklanjuti dan laporannya disampaikan kepada fraksi masing-masing.  Hal tersebut diungkapkannya saat membacakan Pidato Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V  Tahun Sidang 2017-2018, di ruang sidang paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat 18 Mei 2015.

“Selamat datang bagi seluruh Anggota DPR yang telah selesai melaksanakan tugas pengawasan melalui kunjungan kerja dan melakukan kegiatan bersama konstituen di daerah pemilihannya masing-masing. Pimpinan DPR berharap, hasil kunjungan kerja tersebut dapat ditindaklanjuti dan laporannya disampaikan kepada fraksi masing-masing,” ujar Bamsoet katanya.

Pada kesempatan itu, Bamsoet atas nama pimpinan DPR RI juga menyampaikan rencana kegiatan dan perkembangan pelaksanaan tugas DPR. Dimana dalam pelaksanaan fungsi legislasi dalam Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 ini terdapat 28 (dua puluh delapan) RUU yang masih dalam tahap Pembicaran Tingkat I oleh DPR dan pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR, pemerintah, maupun DPD RI.

Dari 28 RUU tersebut, terdapat 17 (tujuh belas) RUU yang pembahasannya sudah lebih dari 5 (lima) kali Masa Persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada Masa Persidangan ini. Ketujuhbelas RUU tersebut adalah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,  RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Pertanahan.

Serta RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.  (*)