Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan saat ini usulan pembentukan Pansus Angket Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah ditandatangani sekitar 40 orang Anggota DPR RI. Usulan pembentukan Pansus Angket TKA ini lantaran kebijakan pemerintah melalui Perpres 20 Tahun 2018 tentang TKA memberikan kesempatan besar bagi TKA untuk bekerja di Indonesia dan bersaing dengan buruh di dalam negeri.
“Saat ini, tandatangan sudah melebihi dari persyaratan minimal, sekitar 40 Anggota DPR dari dua partai sudah menandatangani pembentukan Pansus TKA,” ujar Fadli usai menerima Koordinator Crisis Center Ratna Sarumpaet di Gedung DPR, Senin 21 Mei 2018.
Selain menunggu pembentukan Pansus, dikatakan Fadli, DPR juga merespon persoalan TKA ini dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi terkait dan kepada pemerintah.
Sementara itu, seniman dan aktivis sosial Ratna mengatakan jika TKA yang menjadi buruh kasar yang sudah mengambil alih pekerjaan buruh Indonesia sudah menyusup di berbagai daerah di Indonesia. Selain menyerahkan dokumen temuan dari Ombudsman, Ratna menyebutkan ada beberapa tempat yang diketahui telah disusupi buruh kasar dari Tiongkok untuk bekerja di Indonesia. Salah satu wilayah yakni di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah yang diduga menampung ribuan TKA buruh kasar yang jumlahnya tidak sesuai dengan catatan pemerintah.
“Dalam prakteknya, masih banyak TKA yang masuk ke Morowali dan tidak terdeteksi,” ujar Ratna. (*)