Tempo.Co

Pembentukan Badan Pangan Masih Tarik Ulur
Selasa, 17 Mei 2016
Sejak aturan berlaku pada 2012 hingga november 2015, badan ini belum dibentuk.

Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mengatakan masih ada upaya tarik ulur dalam pembentukan Badan Pangan, meski hal tersebut merupakan salah satu amanah yang terkandung dari Undang-Undang Pangan.

Menurut Edhy, jika pemerintah berkomitmen menjaga kedaulatan pangan nasional, hal itu bukan menjadi masalah yang sulit. Dengan demikian, tidak perlu ada tarik ulur untuk menentukan Badan Pangan, ujarnya  di gedung MPR/DPR, Selasa, 17 Mei 2016.

Undang-undang itu bersifat idealis. Artinya, ketentuan itu tergantung siapa yang melaksanakan.  Keberadaan Badan Pangan memang ada di undang-undang.  Namun, sejak 2012 hingga November 2015, badan ini belum dibentuk.

“Keberadaan Badan Pangan merupakan kepanjangan tangan pemerintah. Fungsinya  mengecek seberapa besar kebutuhan beras kita, yang sampai sekarang belum ada data mutlak dan masih terjadi perbedaan data tentang hal itu,” ucap Edhy.

Ia juga menyatakan, produksi beras Indonesia sudah lebih dari cukup, yakni sekitar 40 juta ton, sementara kebutuhan beras rata-rata 35 juta ton. Itu artinya, masih ada surplus. Namun tidak jelas letak keberadaan barang-barang itu.

Edhy mengktitik keberadaan bahan pangan Indonesia. Keberadaan data menjadi kunci. Sebab, tidak semuanya dimakan. Dimungkinkan setiap keluarga mempunyai simpanan. Semua itu harus dihitung untuk mengetahui jumlah cadangan beras yang ada. Hal itulah yang belum terpenuhi. “Dan saya harap, dengan pelaksana Undang-Undang Pangan, kita memiliki jiwa dan semangat untuk tidak selalu mengimpor (kebutuhan pangan),” tuturnya.