Tempo.Co

Pasien BPJS Tidak Boleh Membeli Obat Sendiri
Rabu, 08 Agustus 2018
Tim Kunjungan Kepala Komisi IX DPR RI menemukan pasien peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang tengah mendapat pelayanan di RSUD Lakipadada, Rabu, 8 Agustus 2018. Foto Dok. DPR

INFO DPR - Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI menemukan pasien peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 di RSUD Lakipadada, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, membeli obat sendiri. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri yang memimpin Tim Kunjungan Kerja, mengaku kaget dengan temuan itu. Awalnya, tujuan mengunjungi RSUD Lakipadada di Tanatoraja untuk mengetahui secara langsung bagaimana kondisi rumah sakit, infrastruktur dan fasilitas, serta pelayanan khususnya pada pasien Kelas 3.

“Namun di sini kami kaget menemukan pasien yang menebus obat sendiri di luar, padahal pasien tersebut peserta BPJS Kelas 3 yang tengah mendapat layanan perawatan di rumah sakit,” ujar Syamsul di sela-sela peninjauan RSUD Lakipadada, Tana Toraja, Sulsel, Senin, 30 Juli 2018.

Obat dikeluarkan berdasarkan resep dokter. Memang, obat dibeli di luar karena tidak tersedia di apotik yang ada di rumah sakit.

“Kalau itu terjadi, seharusnya rumah sakit yang membelinya di luar, bukan pasien sendiri yang membelinya,” katanya.

Menurut ketentuan, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan di rumah sakit tidak boleh dipungut biaya apapun, apalagi menebus obat. Sebab, rumah sakit dan BPJS Kesehatan sudah menandatangani kontrak kerja sama.

Sehingga semua tindakan medis sesuai dengan petunjuk atau rekomendasi dari dokter itu harus dilayani oleh rumah sakit termasuk obat-obatan. Terkait kasus ini, pihaknya akan kembali membahas hal tersebut kepada Menteri Kesehatan dan jajarannya. Dia meminta agar pemerintah  memberikan pembinaan ke rumah sakit yang memberikan pelayanan dengan BPJS Kesehatan.

Meski demikian, menurut Syamsul secara umum pelayanan RSUD Lakipadada yang merupakan RS dengan Tipe C ini sudah cukup baik. (*)