Tempo.Co

Tidak Akan Ada Kejutan dalam Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Kamis, 09 Agustus 2018
Diskusi di Gedung DPR yang digelar Sekretariat Jenderal DPR membahas 'Kandidat Pasangan Pilpres 2019 Kejutan Publik?' di Nusantara III Gedung DPR RI, Kamis, 9 Agustus 2018. Foto (Tempo/Sukarnain)

INFO DPR - Dalam situasi politik menjelang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, tidak mungkin terbentuk koalisi poros ketiga pilpres antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Menurut pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno kemungkinan itu tidak akan terjadi sebab, secara ideologis PKB dan PKS tidak bisa bertemu.

“Antara PKB dan PKS nyaris tidak akan ketemu karena PKS bukan sekedar bicara soal kekuasaan, tetapi ideologi,” ujarnya dalam dialektika demokrasi bertajuk ‘Adakah Kejutan-Kejutan Politik Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres ke KPU?’, di Gedung DPR, Kamis 9 Agustus 2018.

Selain itu, secara ideologis keislaman, PKB mengembangkan islam nusantara, sebaliknya PKS mengembangkan islam non nusantara. Bahkan di tingkat bawah, grassroot terjadi perdebatan antara keduanya cukup keras.

Dengan demikian kata Adi, tak akan ada kejutan-kejutan dalam pilpres 2019 ini. “Tak ada kejutan politik. Baik di kubu Jokowi maupun kubu Prabowo. Kecuali kalau Prabowo tidak mendaftar ke KPU besok,” ucapnya.

Dalam diskusi itu juga, Ketua DPP Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan jika koalisi Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat sudah solid, dan koalisi ini akan memenangkan kontestasi melawan calon presiden Joko Widodo.  

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai ada ketidakadilan yang akan dirasakan masyarakat dalam kontestasi pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Sebab, dalam ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan demikian, hanya ada dua koalisi yang dapat mencalonkan presiden dan wakil presidennya untuk bertarung dalam Pemilu 2019.

Fahri berharap Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan ketentuan ini dan mengembalikan syarat nol persen. Dengan demikian akan banyak calon yang mendaftar dalam pilpres 2019.

“Kalau hanya partai yang mempunyai syarat threshold yang tinggi yang bisa mendaftar, ini tidak adil bagi masyarakat. Situasi seperti ini pandang bulu,” kata Fahri. (*)