INFO DPR - Dalam pemilihan umum presiden legislative dan pemilihan presiden yang akan digelar pada April 2019 mendatang, jumlah pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dikurangi. Dari yang semula 500 orang per TPS, menjadi 300 orang per TPS.
Batasan yang diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini sudah disosialisasikan. Hal ini dilakukan karena bila pemilih terlalu banyak, dikhawatirkan proses pengambilan dan penghitungan suara tidak akan selesai dalam hari yang sama.
Dampak batasan jumlah pemilih ini akan terjadi dalam penambahan jumlah TPS. Jumlah TPS akan lebih banyak dengan dukungan penyelenggara dan pengawasan yang akan bekerja lebih efektif.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Kamis, 9 Agustus 2018, mengatakan pengurangan jumlah pemilih dalam TPS juga sudah diketahui DPR. Sudah ada aturan dan sudah ada surat edaran terkait itu.
“Sudah ada aturannya tentang itu. Tujuan pengurangan pemilih di TPS supaya ada efisiensi dan efektivtas waktu. supaya ada pembagian yang merata dalam tugas penyelenggara dan pengawas,” ujar Riza.(*)