Tempo.Co

Fahri Hamzah : Waktu Pendaftaran Capres Sebaiknya Diperpanjang
Kamis, 09 Agustus 2018
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta KPU menambah waktu pendaftaran capres dan cawapres yang akan berlaga dalam Pemilu pada April 2019 mendatang. Nusantara III di Gedung DPR RI, Kamis, 9 Agustus 2018. Foto (Tempo/Sukarnain)

INFO DPR - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah waktu pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).  Fahri berharap, selama penambahan waktu itu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan terkait pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam ketentuan dalam UU Pemilu itu disebutkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya. Dari pasal itu, maka berdasarkan hasil pemilu 2014, dimungkinkan hanya ada dua pasangan capres dan cawapres yang berlaga pada pilpres April 2019.

“Saya pikir memang MK itu bisa menghentikan dilema ini, jika segera bisa membuat persidangan, mumpung gugatan itu ada dan mengembalikan agar pemilihan ini dilakukan oleh semua atau dicalonkan oleh semua partai politik tanpa terkecuali,” ujar Fahri di Gedung DPR, Kamis, 9 Agustus 2018.

Dengan ambang batas parliamentary treshold yang begitu tinggi, dinilai tidak adil terutama bagi partai-partai dan juga bagi masyarakat yang tidak tahu bahwa suara mereka itu akan dipakai untuk pemilu di masa yang akan datang. Situasi ini menunjukkan jika dalam pemilihan capres ada pandang bulu.

"Saya  masih berharap kalau itu bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi nol persen," ucap dia.  

Oleh karena itu, sambil menunggu MK memutuskan dan menyidangkan aturan ini,  Fahri mengusulkan jika ada perpanjangan pendaftaran capres dan cawapres sampai 14 hari atau dua kali tujuh hari. Dengan harapan, terjadi situasi yang berbeda yakni semakin banyak partai yang mendaftarkan capres dan cawapresnya. Semakin banyak partai yang terdaftar dan calon lebih dari dua dan kompetisi lebih semarak sesuai dengan harap masyarakat agar ini menjadi pesta rakyat dan pesta demokrasi.

“Sebaiknya, supaya ini lebih sehat juga saya minta kepada KPU untuk mengundurkan ini 2 x 2 minggu, paling tidak supaya tambah banyak kandidat ini dan saya mengusulkan juga kepada calon-calon ini tidak usah buru-buru,” kata Fahri.

Sebagaimana disampaikan dalam  Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, masa pendaftaran capres dan cawapres akan berlangsung selama tujuh hari, yaitu mulai dari Sabtu, 4 Agustus dan ditutup besok, Jumat, 10 Agustus 2018. (*)