INFO DPR - Kawasan Bukit Soeharto di Kalimantan Timur sudah rusak akibat aktivitas penambangan yang dilakukan oleh penambang-penambang liar. Agar kawasan ini bebas dari aktivitas penambangan dan kembali ke fungsi awalnya, Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo mengusulkan dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
Tujuan dibentuknya Pansus agar ada pembahasan yang lebih spesifik karena dalam persoalan ini harus ada yang bertanggungjawab. Negara telah dirugikan, kemudian ada orang-orang yang diuntungkan namun tidak menguntungkan bagi daerah. Hal ini dikatakan Mukhtar saat melakukan kunjungan langsung ke kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, Selasa 31 Juli 2018.
“Negara tidak boleh abai terhadap persoalan ini, negara harus hadir menjaga kawasan alam Indonesia. Kerusakan Bukit Soeharto tidak memberikan pendapatan terhadap daerah, tetapi justru mewariskan kerusakan lingkungan hidup kepada generasi kita selanjutnya, negara harus menunjukkan kedaulatannya,” ujar Mukhtar.
Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang ditetapkan Presiden Indonesia ke-6 Soeharto pada tahun 1991. Kemudian pada 2004 statusnya berubah menjadi Taman Hutan Raya (Tahura). Keberadaan Bukit Soeharto untuk menjaga ekosistem lingkungan hidup, menjaga satwa, dan melindungi pohon-pohon di kawasan tersebut.
“Bukit Soeharto ini telah menjadi role model bagi pengelolaan hutan Indonesia yang kemudian diapresiasi oleh dunia dan dijadikan sebagai role model dunia. Namun sekarang Bukit Soeharto yang seluas 61.850 hektar berubah total menjadi kawasan pertambangan ilegal batu bara,” kata dia.
Namun kini, banyak pihak mengambil dan mengeksplorasi batu bara high kalori namun tidak memberikan kontribusi ke pemda. Ada pelanggaran besar dan kasat mata, namun aparat hukum abai padahal aktivitas penambangan ilegal ini tidak jauh dari jalan raya dan mudah diakses.
Komisi VII DPR RI sudah meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberi police line di kawasan tersebut dan meminta segera dilakukan audit lingkungan dan pengawasan oleh KLHK. Komisi VII juga akan mengembangkannya dalam rapat-rapat teknis.
Anggota Komisi VII DPR RI Dardiansyah menegaskan bahwa pembentukan pansus terhadap persoalan Bukit Soeharto perlu diusulkan karena penambangan ataupun aktivitas yang dilakukan di kawasan yang dilindungi harus sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai melanggar undang-undang dan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar,” kata dia. (*)