Tempo.Co

Pemerintah Diminta Kawal Produk Impor dari Palestina
Senin, 13 Agustus 2018
Wakil Ketua BKSAP DPR RI Rofi’ Munawar meminta pemerintah mengawal produk Palestina yang masuk ke Indonesia, Senin, 13 Agustus 2018. Foto Dok. DPR

INFO DPR - Pemerintah Indonesia membebaskan bea masuk bagi produk Palestina. Terkait hal itu, Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi’ Munawar mengingatkan pemerintah untuk mengawal dan memastikan tidak ada produk-produk Israel yang ikut serta dalam proses tersebut.

“Kebijakan ini dipastikan akan memberikan dampak yang luar biasa bagi perekonomian Palestina. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa produk tersebut asli dari negara tersebut sebab seringkali produk Palestina melewati Israel,” ujar Rofi’ secara tertulis, Sabtu, 11 Agustus 2018.

Kesepakatan dagang Indonesia yang membuka pintu seluas-luasnya produk asal Palestina tanpa dikenakan tarif bea masuk atau 0 persen mulai diterapkan bulan depan. Kesepakatan tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Implementing Agreement (IA) pada nota kesepahaman tentang penghapusan tarif bea masuk bagi produk kurma dan minyak zaitun murni di gedung Kementerian Perdagangan, Senin 6 Agustus 2018 lalu. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun. 

Rofi’ berharap Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita juga memfasilitasi secara serius produk-produk Palestina. Sebab, jumlah ekspor Indonesia jauh lebih banyak ke Palestina dibandingkan sebaliknya, padahal negara tersebut tengah mengalami kesulitan dan himpitan.

Berdasarkan data  Kementerian Perdagangan nilai ekspor sepanjang tahun 2017 Indonesia ke Palestina sebesar 2,05 juta dolar AS, dengan varian produk kopi, teh, pasta, roti, sabun, dan parfum. Sementara nilai impor produk dari Palestina yaitu kurma, bernilai 341.000 dolar AS. Kondisi itu membuat neraca perdagangan Indonesia-Palestina tahun 2017 surplus untuk Indonesia sebesar 1,7 juta dollar AS. (*)