INFO DPR - Rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menyederhanakan bahasa daerah di wilayah nusantara dinilai Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah melanggar konstitusi. Sebab, sesuai Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 disebutkan jika ‘negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional’.
“Saya heran dengan rencana dan argumentasi Mendikbud soal penyederhanaan bahasa daerah. Ini ide offside, karena melanggar konstitusi,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Agustus 2018.
Menurut Anang, seharusnya negara mendapat mandat untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah. Bukan justru mengerdilkan bahasa daerah apalagi menghapusnya.
Selain itu, argumentasi yang dibangun Mendikbud soal kesulitan pejabat dalam berkomunikasi dengan warganya juga tidak tepat. Menurut dia, kepala daerah yang memimpin suatu daerah seharusnya paham tentang budaya dan bahasa daerah yang dipimpin.
“Saya yang menjadi Anggota DPR dari dapil Jember-Lumajang, fasih bicara bahasa Jawa dan Madura. Pemimpin harus tahu yang dipimpin, jangan dibalik-balik,” protes Anang. (*)