INFO DPR - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan jika ada 22 hingga 23 undang-undang (UU) yang akan diselesaikan sebelum masa jabatan DPR berakhir September 2019. Bahkan, pada akhir masa sidang tahun ini, Bamsoet yakin akan menyelesaikan empat pembahasan RUU dan mengesahkannya menjadi UU.
Dia mengakui jika pada masa tahun politik ini dirinya juga disibukkan dengan agenda di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII. Tetapi, kegiatan ini tidak mengganggu pekerjaan Bamsoet selaku Ketua DPR sebab tim suksesnya juga ikut membantu menyukseskan kemenangannya dan keberhasilan partai Golkar di Dapil Jawa Tengah VII.
“Sekarang kan sudah ada handphone, komunikasi bisa lewat handphone dan sudah ada tim. Sejak saya menjadi Anggota DPR, tim ini terus bekerja di daerah. Di sana ada tiga rumah aspirasi,” ujarnya seraya mengatakan jika pusat kegiatan rumah aspirasinya ada di Purbalingga.
Di sisi lain, dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPR, dia telah mengatur mekanisme agar kegiatan di DPR tetap berjalan seperti biasa termasuk kehadiran pimpinan dalam rapat-rapat dengan pimpinan fraksi-fraksi.
“Saya rapat dengan pimpinan fraksi bagaimana kerja DPR tetap berjalan, tidak ada yang lalai menyelesaikan tugasnya terutama dalam legislasi. Kalau anggaran untuk 2019 sudah selesai dibahas,” ucap Bamsoet.
Berkaitan dengan legislasi, Bamsoet yakin jika bisa menyelesaikan 22 sampai 23 pembahasan UU hingga habis masa jabatan. Bahkan dalam masa sidang ini akan ada beberapa yang bisa diketok palu.
“Paling tidak ada dua atau tiga. Saya lupa, sudah saya sampaikan pada masa sidang sebelumnya,” katanya.
RUU KUHP yang diharapkan selesai dibahas sebelum peringatan Kemerdekaan RI ke-73 terkendala dengan aspirasi dari sejumlah pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah, kata Bamsoet, sudah berkomunikasi dengan KPK. Dia berharap pembahasan ini selesai sebelum masa jabatan DPR periode ini berakhir.
“Saya targetkan sebelum masa jabatan ini berakhir sudah selesai. Karena kalau tidak kita mulai dari nol. Kita tidak akan pernah punya undangundang sendiri, tetapi tetap mengacu pada undang-undang kolonial,” kata Bamsoet. (*)