Tempo.Co

DPR Apresiasi Pemerintah Selesaikan Head of Agreement Saham PT Freeport
Kamis, 16 Agustus 2018
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan pemerintah dalam menyelesaikan Head of Agreement saham PT. Freeport Indoensia (PTFI), Kamis, 16 Agustus 2018. Foto (Tempo/Sukarnain)

INFO DPR - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan pemerintah dalam menyelesaikan Head of Agreement saham PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai langkah awal dalam proses divestasi. Untuk itu, pemerintah perlu memastikan penguasaan 51 persen saham PT Freeport direalisasikan sesegera mungkin.

“Agar dapat mendorong peningkatan pendapatan negara, baik yang bersumber dari perpajakan maupun deviden,” demikian Bambang Soesatyo dalam Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.

Namun dalam hal komitmen DPR terhadap pemerataan pembangunan, perlu ada dorongan untuk menyelesaikan RUU tentang Daerah Kepulauan. Karena RUU ini sangat penting untuk mendorong pemerataan serta percepatan pembangunan di daerah kepulauan, dengan memberikan alokasi anggaran secara khusus dalam APBN.

Hal itu kata Bamsoet, mengingat daerah-daerah kepulauan, terutama di kawasan Indonesia Timur, masih jauh tertinggal dibanding dengan daerah-daerah yang lain.

Sementara itu mengenai pidato Presiden RI mengenai RUU tentang APBN Tahun 2019 dan Nota Keuangan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan anggaran DPR RI dalam rangka menetapkan APBN.

RUU APBN dan Nota Keuangan Tahun 2019 merupakan APBN terakhir dalam RPJMN 2015-2019. Karena itu kata Bamsoet, seharusnya diarahkan untuk mengoptimalkan pencapaian target-target pembangunan yang sudah dicanangkan dalam RPJMN (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional).

Pada Semester I Tahun 2018, realisasi Belanja Pemerintah Pusat telah mencapai 38,4 persen, lebih tinggi dari periode yang sama tahun 2017 sebesar 36,5 persen. Sedangkan dari sisi Pendapatan Negara, realisasi Semester I Tahun 2018 telah mencapai 44 persen, lebih tinggi dari realisasi periode yang sama pada tahun 2017 sebesar 41,5 persen.

Namun demikian kata Bambang, perbaikan realisasi belanja dan pendapatan tersebut belum diiringi oleh perbaikan penyerapan dana transfer ke daerah, terutama Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK).

“Salah satu penyebabnya, karena penyelenggaraan pemilihan kepala daerah,” ujar Bamsoet.

Berkaitan dengan bidang legislasi, DPR telah menyetujui RUU tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) menjadi undang-undang. Dengan undang-undang itu diharapkan dapat meningkatkan sumber pendapatan negara, memperkuat ketahanan fiskal, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

DPR juga berkomitmen mempercepat penyelesaian pembahasan RUU, antara lain, RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Juga telah menyelesaikan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Semua itu diarahkan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan PNBP,” kata Bamsoet. (*)