Tempo.Co

Fahri Hamzah Pimpin Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Kamis, 16 Agustus 2018
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, Indonesia Terus Berbenah Dalam Pengawasan Pelaksanaan Haji, Kamis, 16 Agustus 2018. Foto Dok. DPR

INFO DPR -  Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memimpin pengawasan penyelenggaraan haji 2018. Langkah ini dilakukan sebab setiap tahun selalu ada permasalahan terjadi dalam pelaksanaan haji. Apalagi kini ada badan khusus yang menangani penyelenggaraan ibadah haji agar semakin professional.

Fahri ketika memimpin Tim Pengawas (Timwas) Haji bersama Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bertemu dengan petugas haji di Mekkah, Rabu, 15 Agustus 2018. Secara rutin Tim Pamwas telah memantau dan mengupayakan perbaikan-perbaikan penyelenggaraan haji, baik dari aspek regulasi maupun teknis di lapangan.

Rintisan perbaikan ini terus dilakukan. Dari aspek regulasi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai penyempurnaan UU Nomor 13 Tahun tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Dengan payung hukum itu, dana haji diharapkan dikelola lebih professional,” kata Fahri.

Dari UU itu, pada 26 Juli 2017 telah dibentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan munculnya badan tersebut, pengelolaan dana haji secara struktural terpisah dari Kementerian Agama. BPKH bekerja independen dan bertanggungjawab kepada Presiden.  

Ke depan, BPKH sebagai pelaksana penyelenggaraan ibadah haji juga diharapkan dapat merancang banyak hal seperti mempercepat antrean, menyiapkan manasik secara lebih bermakna, membangun kampung Indonesia di tanah suci dan terlibat dalam investasi haji di tanah suci.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher mengatakan kehadiran delegasi DPR RI di Arab Saudi juga merupakan bentuk kerja nyata dari sisi pengawasan. Dari pengawasan itu, menurut Ali, pelayanan terhadap jemaah bisa dimaksimalkan. 

Dalam rombongan itu ikut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, sejumlah Anggota Dewan lain, dan Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh. (*)