INFO DPR - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar mengatakan, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) bukan hanya menjadi tanggung jawab DPR RI. Pasal 5 dan Pasal 20 UUD NRI 1945 menyebutkan pembahasan RUU menjadi tanggung jawab bersama antara DPR RI dan pemerintah, mulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sampai pembahasan.
“Yang paling penting dan utama adalah menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan secara langsung memberikan solusi dan payung hukum bagi permasalahan rakyat, baik di bidang hukum, ekonomi, sosial, politik, dan kesejahteraan masyarakat secara umum,” kata Indra, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 15 Agustus 2018.
Indra memastikan, selama proses pembahasan suatu RUU, DPR RI tetap memberi ruang bagi masyarakat. Seluruh elemen masyarakat dapat menyampaikan kritik atau masukan terhadap pembahasan pasal demi pasal. Aspirasi dari masyarakat pun bisa disampaikan melalui berbagai media.
“Untuk surat elektronik atau e-mail, bisa dikirimkan langsung kepada komisi terkait yang membahas UU tersebut,” ucap Indra.
Alamat e-mail bisa diakses dari situs www.dpr.go.id, di kanal Legislasi. Aspirasi juga bisa disampaikan kepada Anggota Dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Selain itu, aspirasi juga bisa disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI, seperti Badan Legislasi atau Komisi saat melaksanakan kunjungan kerja ke daerah-daerah. Atau disampaikan melalui SMS ke 08119443344, akses ke www.pengaduan.dpr.go.id, dan aplikasi DPR Now. Aplikasi ini sudah bisa didapatkan di App Store untuk sistem operasi iOs, dan Playstore untuk sistem operasi Android.
“Dalam membahas suatu RUU, Anggota Dewan juga melaksanakan pembahasan dan rapat secara terbuka dan berkelanjutan tanpa mengenal waktu dan tenaga. Bahkan beberapa rapat digelar hingga dini hari. Untuk itu, DPR RI selalu mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat dalam menjalankan berbagai fungsi dan tugasnya,” ucap Indra. (*)