Tempo.Co

Sekjen Lantik 17 Pejabat Fungsional Baru
Kamis, 23 Agustus 2018
17 Pejabat Fungsional Risalah Setjen DPR Dilantik, PRdi Gedung DPR RI, Kamis, 23 Agustus 2018. Foto Dok. DPR

INFO DPR - Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian (BK) DPR RI melantik 17 pejabat fungsional baru di Gedung DPR, Selasa, 21 Agustus 2018. Pejabat fungsional yang dilantik yaitu Bagian Risalah, Setjen dan BK DPR RI. Terdiri dari Perisalah Legislatif Ahli Madya, Perisalah Legislatif Ahli Muda, Perisalah Legislatif Ahli Pertama, dan Asisten Perisalah Mahir.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan pelantikan ini dilakukan untuk penyegaran dan peningkatan kinerja. Dan jika secara alamiah ada yang pensiun maka posisi itu harus diisi.

“Kalau ada satu unit kerja yang harus diperkuat, kita jaring teman-teman yang punya talenta dan track record yang cukup untuk menempati jabatan tersebut,” ujar Indra.

Menurutnya, Bagian Risalah merupakan salah satu jabatan spesifik yang hanya dimiliki oleh lembaga-lembaga legislatif, sehingga diharapkan para pejabat yang dilantik untuk bekerja sebaik-baiknya.

Bagian Risalah adalah untuk alat strategis seperti judicial review. Kemudian jika ada suatu hal yang harus diklarifikasi dengan lembaga hukum, semisal KPK atau pengadilan, atau lembaga hukum lain, akan dilihat laporan singkat atau risalah yang pernah ada dalam tiap persidangan termasuk hal-hal yang sifatnya akademis. 

Dalam kesempatan itu, Indra juga berpesan kepada seluruh pegawai Setjen dan BK DPR RI untuk terus berpacu dan belajar memperbaiki diri untuk perbaikan organisasi di era digital ini. Para pegawai diharapkan bekerja secara normatif.

“Selalu bekerja lebih baik lagi, karena tantangan kita ke depan makin berat. Semua lembaga publik dan lembaga negara saat ini sedang berpacu untuk memperbaiki diri dengan tantangan zaman di era digital,” ujarnya.

Sebanyak pejabat fungsional yang dilantik itu yakni Agus Salim, Nurani Bodroini, Uli Sintong Siahaan, Mitra Anindyarini sebagai Perisalah Legislatif Ahli Madya. Kemudian, Iwan Kurniawan, dan Moh. Riza sebagai Perisalah Legislatif Ahli Muda.

Berikutnya, Firosa Siresia dan Wanti Devi Setiawati sebagai Perisalah Legislatif Ahli Pertama serta Irni Sismartika, Maya Dwiyanti, Ana Zuraidah, Siti Asita, Novi Resnawati, Fitri Andrijani, Suhadin, Wilis, dan Titiek Endartini sebagai Asisten Perisalah Mahir. (*)