Tempo.Co

Pemerintah Dinilai Sudah Serius Tangani Karhutla
Kamis, 23 Agustus 2018
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai selama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah serius menangani kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, Nusantara III, di Gedung DPR RI, Kamis, 23 Agustus 2018. Fot (Tempo/Sukarnaian)

INFO DPR - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai sudah serius ditangani pemerintah. Bahkan, menurut Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Kamis, 23 Agustus 2018, hasil kinerja pemerintah itu dinilai DPR cukup bagus dan memuaskan. Tanggapan ini dikatakan Bamsoet setelah mendengar informasi jika Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah memvonis Presiden Joko Widodo melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus karhutla.  

"Kalau DPR melihat laporan-laporan yang diterima di sini cukup bagus dan memuaskan," kata Bamsoet.  

Menurutnya Panitia Khusus (Pansus) di Komisi III DPR juga telah berkali-kali dibentuk untuk menangani karhutla di Indonesia. Kasus-kasus tersebut juga telah terselesaikan. Bahkan beberapa rekomendasi juga sudah dijalankan pemerintah.

"Kita berikan rekomendasi dan rekomendasi itu juga sudah dijalankan oleh pemerintah dengan baik," ujarnya.

Bamsoet berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan. Ia pun menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah.

"Kami dari DPR mendorong agar ini segera di-clear-kan dan dijelaskan kepada publik atas keputusan tersebut. Dan peluangnya masih ada yaitu upaya hukum lain banding dan kasasi," ucap Bamsoet.

Kasus ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat negara. Selain Presiden Jokowi, ada enam instansi pemerintah lain yang digugat karena selaku penanggung jawab dinilai telah gagal memberikan kepastian tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah.

Karena itu, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan. Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Presiden dihukum dengan beberapa kewajiban mulai dari membuat peraturan pemerintah hingga mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di wilayah Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap. (*)