INFO DPR – Menjelang pelaksanaan pemilihan umum legislative dan pemilihan presiden 2019, sebanyak 4 persen warga negara belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Padahal sesuai ketentuan, e-KTP wajib menjadi alat bagi pemilih menggunakan hak pilihnya.
“Artinya, tidak boleh menggunakan identitas lain atau suket, surat keterangan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali usai menjadi narasumber di Gedung DPR, Senin, 27 Agustus 2018.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, kata, Amali, harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang harus menyelesaikan pendataan e-KTP. Hingga akhir 2018, kartu identitas seluruh warga negara Indonesia harus sudah menggunakan e-KTP.
“Kami akan bicarakan hal ini dengan Kemendagari. Karena warga negara tidak boleh kehilangan haknya. Ini adalah tugas dari pemerintah,” kata Amali.
Sebelumnya, dalam diskusi itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyontohkan jika menjelang pelaksanaan pemilihan umum 2019, masih banyak warga negara yang tinggal di pegunungan Papua dan Papua Barat belum memiliki e-KTP.
Sebab, untuk mendapatkan e-KTP, warga butuh biaya yang mahal sehingga warga enggan datang ke ibukota provinsi untuk membuat e-KTP. DPR dan pemerintah harus membuat terobosan karena situasi di lapangan menyebabkan pemerintah di daerah belum optimal melayani masyarakat.
“DPR dan pemerintah harus memperkuat undang-undang, memberi terobosan konstitusi untuk menyelamatkan hak konstitusi warga negara karena belum optimalnya kinerja pemerintah di daerah,” kata Wahyu. (*)