Tempo.Co

KPU : Harus Ada Pengaturan Tegas Soal Waktu Penghitungan dan Pemungutan Suara
Senin, 27 Agustus 2018
Diskusi tentang pembahasan pemilu, Nusantara III, di Gedung DPR RI, Senin, 27 Agustus 2018. Foto (Tempo/Sukarnain)

INFO DPR - Komisioner KPU Wahyu Setiawan berharap pemerintah, Bawaslu dan DPR RI untuk menyepakati waktu penghitungan dan pemungutan suara selama satu hari dihitung hingga pukul 00.00 WIB. Tujuannya untuk mencegah terjadi masalah di kemudian hari.

 “Harus disepakati bersama penghitungan dan pemungutan suara selesai dalam waktu satu hari pada pukul 00.00 WIB itu. Agar di kemudian hari tak menjadi masalah,” ujar Wahyu di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018.

Wahyu berharap, soal kesamaan persepsi soal waktu penghitungan dan pemungutan suara tersebut menjadi perhatian serius. Dari pengalaman pilpres sebelumnya, proses penghitungan suara baru selesai dilakukan hingga subuh dini hari. Artinya proses itu melampaui waktu dan tanggal pemilihan umum yang dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.

"Memang, awalnya tidak ada masalah. Namun, begitu hasilnya diumumkan. Waktu menjadi permasalahan oleh pihak yang kalah. Sehingga menimbulkan kegaduhan politik baru,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan jika menurut undang-undang, pemilu harus dilaksanakan pada hari yang sama. Persoalan tafsir waktu penyelenggaraan pemilu ini sudah disimulasikan di wilayah Tangerang dan Bogor dan disimpulkan tidak ada masalah dengan pelaksanaan tersebut. Kendati demikian, masukan dari KPU akan dibahas lebih dalam untuk mencegah terjadi masalah di kemudian hari.

“Kami akan benar-benar atur penafsiran kata ‘dalam hari yang sama’ pada Selasa atau Rabu setelah Rapat Paripurna DPR,” kata Amali.

Dia mengakui jika dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tidak disebutkan batasan waktu di dalam frasa ‘hari yang sama’. Namun menurutnya dengan banyaknya persoalan mulai dari pemilihan suara hingga penghitungan suara, tidak perlu menambah waktu. Sebab, jika dilakukan penambahan waktu akan berdampak panjang hingga mengubah undang-undang pemilu. (*)