Tempo.Co

Pemerintah Diminta Intensifkan Informasi Tentang Imunisasi MR
Senin, 27 Agustus 2018
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, Pemerintah Perlu Intensifkan KIE Vaksin MR, Selasa, 28 Agustus 2018. Foto Dok. DPR

INFO DPR - Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemangku kepentingan terkait untuk menintensifkan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang berbagai hal terkait vaksin Measles-Rubella (MR). KIE yang jelas ini juga terkait Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Insitute of India).

Demikian kesimpulan yang dibaca Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018.

Di sisi lain, pertemuan ini juga membahas mengenai pelayanan kesehatan JKN diatur oleh Peraturan Presiden sesuai amanat Pasal 22 UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, serta implikasi negatif terhadap kualitas pelayanan kesehatan program JKN.

Komisi IX DPR RI memerintahkan BPJS Kesehatan untuk mencabut Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehayan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

“Komisi IX DPR RI juga meminta Kemenkes mengkoordinasikan organisasi profesi untuk menyusun Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) dalam rangka menjaga kendali mutu dan kendali biaya pelayanan JKN,” ujar Dede.

Dia juga berpesan agar Kemenkes, DJSN dan BPJS Kesehatan selalu melibatkan organisasi Profesi dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan dalam setiap pembahasan peraturan dan kebijakan pelaksanaan Program JKN.

Dan terkait dengan tata kelola obat JKN, pihaknya mendesak Kemenkes untuk secara intensif dan terus menerus berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengimplementasikan upaya- upaya penanganan permasalahan pelayanan obat JKN termasuk perbaikan e-katalog dengan sistem Multi Year, Multi Winner dan Multi Criteria.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri menyebutkan jika vaksin MR dari SII sesuai dengan fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin MR dibolehkan (mubah) dengan syarat ada kondisi keterpaksaan. Kondisi keterpaksaan atau darurat karena saat ini belum ditemukan vaksin MR lain.

“Darurat tersebut maksudnya, jika tidak menggunakan imunisasi, maka bisa menimbulkan penyakit. Maka vaksin MR dari India tersebut boleh digunakan, terlebih saat ini belum ditemukan vaksin MR,” kata Abidin. (*)