Tempo.Co

KPU Harus Mengatur Urutan Penghitungan Suara
Rabu, 29 Agustus 2018
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 MPR/DPR RI menjadi momentum bagi dua lembaga ini untuk memperkuat jati diri, meningkatkan kinerja, Rabu, 29 Agustus 2018. Foto Dok. DPR

INFO DPR - Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman minta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertegas urutan penghitungan kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Mana yang mau dihitung dahulu, tolong dari KPU agar dipertegas atau dimasukkan ke dalam Peraturan KPU bisa juga dalam bentuk surat edaran, mana yang harus dihitung dahulu,” ujar Endro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018.

Endro menceritakan pengalaman di dapilnya saat Pemilihan Legislatif (pileg) 2014 lalu. Saat itu urutan penghitungan kotak suara dimulai dari tingkat II yaitu DPRD Kabupaten/Kota dan yang terakhir baru DPR RI dan DPD RI.

“Saat itu ada lima kotak suara, ditambah saat itu sedang berlangsung pemilihan Gubernur Lampung. Penghitungan selesai jam 3 pagi,” ujarnya.

Menurut Endro, yang terjadi saat itu adalah ketika penghitungan kotak suara DPR RI, saksi-saksinya sudah meninggalkan TPS. Karena bagi mereka, penghitungan sudah selesai setelah penghitungan DPRD Kabupaten/Kota yang kesehariannya dekat dengan lingkungan mereka.

“Ini menyangkut nasib kita juga yang ingin kembali duduk di DPR RI. Ditakutkan nanti lagi saat penghitungan suara Pilpres, sudah tidak ada lagi saksinya. Ini bisa bahaya,” katanya. (*)