INFO DPR - DPR RI akan menjadi parlemen ke-10 yang menjalankan prinsip-prinsip Keterbukaan Parlemen atau Open Parliament. Sebelumnya, negara-negara yang telah mendeklarasikan Keterbukaan Parlemen yakni Chile, Perancis, Georgia, Ukraina, Kostarika, Kolombia, Guatemala, Paraguay, dan Kosovo.
“Agenda hari ini adalah satu babak baru bagi peran serta parlemen Indonesia di tingkat global,” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam perayaan HUT DPR ke-73 di Lobby Nusantara III Gedung DPR, Rabu, 29 Agustus 2018. Dalam perayaan ini dilakukan juga launching Open Parliament yang disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota DPR, Sekjen DPR Indra Iskandar.
Keterbukaan Parlemen ini merupakan inisiatif global yang dideklarasikan dalam International Parliamentary Union (IPU) – World e-Parliament di Roma, Italia, 12 Desember 2012.
Inisiatif Open Parliament adalah kesinambungan dari Open Government Partnership (OGP). Indonesia memegang andil penting sebagai salah satu pendiri OGP.
Sebagai negara pendiri, DPR RI menjadi Parlemen pertama yang menyusun rencana aksi keterbukaan terpisah dari pemerintahnya.
Meskipun baru hari ini DPR RI mendeklarasikan Keterbukaan Parlemen, namun dikatakan Fadli sebagian besar praktik di dalam inisiatif Open Parliament, telah hadir di DPR RI. Seperti keterbukaan rapat, keterbukaan legislasi, keterbukaan anggaran, dan keterbukaan pengawasan. Begitupun di dalam aspek keterbukaan dokumen dan penerapan teknologi digital, sebagai penguat jalur komunikasi DPR RI dengan masyarakat.
Pencanangan komitmen keterbukaan ini nantinya akan diikuti dengan langkah lanjutan yakni penyerahan Rencana Aksi Nasional ke OGP melalui Sekretariat Nasional OGI.
“Dalam beberapa hari ke depan, saya berharap Sekretaris Jenderal DPR RI dapat memfasilitasi penyerahan rencana aksi tersebut ke OGP,” ucap Fadli.
Dalam Dokumen Rencana Aksi Nasional DPR RI, yang telah disusun melibatkan masyarakat, ada lima agenda besar yang didorong dalam dua tahun ke depan yaitu keterbukaan proses legislasi, penguatan keterbukaan informasi publik pada institusi DPR RI, peningkatan penggunaan teknologi informasi untuk menjangkau konstituen, pelembagaan Open Parliament Indonesia, dan penyusunan peta jalan keterbukaan parlemen. (*)