INFO DPR - Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sepakat jika pengurus partai politik yang akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI cukup melampirkan surat pengunduran diri. Hal ini masih diperdebatkan dalam rapat antara Komisi II dengan KPU di Gedung DPR, Kamis, 30 Agustus 2018.
“Rencananya, pembahasan tentang hal ini dilanjutkan Senin, 3 September 2018,” kata pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh di Gedung DPR, Kamis, 30 Agustus 2018.
Menurut Nihayatul, seharusnya syarat bagi pengurus partai yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI cukup dengan surat pengunduran diri saja. Tidak usah menyertakan surat persetujuan pengunduran diri dari partai politik. Sebab, dikhawatirkan proses mendapatkan persetujuan itu akan mempengaruhi yang bersangkutan sehingga gagal ditetapkan dalam daftar calon tetap.
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengemukakan jika pengurus partai politik tak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI. Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari partai politik. (*)