Tempo.Co

Pemerintah Diminta Menggelontorkan Dana Siap Pakai
Jumat, 31 Agustus 2018
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah segera menggelontorkan dana on call atau dana siap pakai (DSP) untuk mengatasi bencana gempa bumi Lombok, Jum`at, 31 Agustus 2018. Foto Dok. DPR

INFO DPR -  Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah segera menggelontorkan dana on call atau dana siap pakai (DSP) untuk mengatasi bencana gempa bumi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat gempa, ribuan masyarakat mengungsi, dan banyak infrastruktur hancur.

“Kita jangan panikan, alergi untuk menentukan bencana di Lombok itu berstatus bencana nasional atau tidak. Yang penting segera bisa diatasi, dana on call sebesar Rp3,3 triliun. Kalau persyaratannya dengan bencana nasional, asal bisa untuk recovery kenapa tidak,” ujar Fikri di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Bencana juga mengatur penggunaan dana on call untuk mengatasi bencana. Bilamana kurang, maka semua pemangku kepentingan bisa dilibatkan.

“Kalau syarat untuk mengeluarkan dana siap pakai dengan status bencana nasional, kenapa tidak dan tak ada masalah,” kata Fikri.

Bagi daerah, untuk membangun pendapatan asli daerah (PAD) hanya 10 persen dari APBD dan 90 persen dari pusat, sehingga sangat tergantung dari pusat.

“Apabila tidak digulirkan dari pusat, jangankan untuk mengatasi bencana, mengatasi reguler pembangunan saja tidak bisa. Sehingga yang penting dana dari pusat bisa menggelontorkan dana DSP itu,” katanya.

Dalam mengatasi bencana, ada waktu tanggap darurat, kemudian masa rehabilitasi dan rekonstruksi serta normalisasi. Tanggap darurat waktunya hanya dua pekan, kalau tidak segera cair dana siap pakai, apalagi dengan kerusakan yang demikian parah, maka pemulihan akan memakan waktu yang lama. (*)