Tempo.Co

Mantan Narapidana Korupsi Seharusnya Bisa Jadi Caleg
Senin, 03 September 2018
Terpidana korupsi diharapkan tetap bisa mendaftar menjadi calon legislatif, Nusantara III, Di Gedung DPR RI, Senin, 3 September 2018. Foto (Tempo/Sukarnain)

INFO DPR - Mantan narapidana kasus korupsi seharusnya tetap mendapat kesempatan untuk mencalonkan diri menjadi Anggota DPR. Menurut Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun pernyataan itu disampaikannya di Gedung DPR, Senin, 3 September 2018, bukan karena membela koruptor namun semata untuk menegakkan konstitusi.

“Tapi, khusus caleg eks napi korupsi, DPR mengikuti undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi yang memang tidak melarangnya. Itu bukan membela koruptor, tapi semata untuk menegakkan konstitusi. Hanya saja Bawaslu dan KPU tak perlu ikut-ikutan berpolitik, dan karenanya harus patuh pada undang-undang,” kata Komarudin.

Selain itu, sebagai negara hukum, seharusnya Indonesia taat hukum. Bahwa koruptor yang sudah selesai menjalani hukumannya telah kembali menjadi warga negara biasa dengan hak dan kewajiban sama seperti orang lain. Oleh karena itu dia berharap, KPU harus mengikuti aturan sehingga bekas napi koruptor tetap bisa mendaftarkan diri menjadi calon Anggota DPR.

Lewat Surat Edaran (SE) nya, KPU memerintahkan sejumlah KPU Daerah untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu, yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengatakan MK tidak melarang eks napi korupsi mencalonkan diri menjadi Anggota DPR.  Apalagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan sejumlah caleg eks napi korupsi mencalonkan diri pada pemilu 2019.

"Ini soal azas keadilan dan HAM yang dilanggar KPU. Kalau caleg eks napi korupsi mencalonkan diri, apakah mereka langsung jadi, belum tentu,” katanya

Selain itu, Firman juga meminta agar KPU juga mencabut aturannya tentang larangan pengurus partai mencalonkan diri menjadi Anggota DPD. (*)