Tempo.Co

KPU Diminta Tinjau Ulang Larangan Narapidana Korupsi Menjadi Caleg
Selasa, 04 September 2018
Anggota Komisi II Henry Yosodiningrat mengatakan jika legislatif mempunyai semangat yang sama dengan KPU ingin memberantas korupsi. Selasa, 4 Sep0tember 2018. Foto Dok. DPR

INFO DPR - Anggota Komisi II DPR RI Henry Yosodiningrat menegaskan jika sejak pembahasan Undang-Undang (UU) Pemilu khususnya terkait calon legislative, DPR mendukung semangat anti korupsi. Akan tetapi, menurut Henry, semangat ini tidak berarti sepakat terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang membuat norma aturan larangan menjadi caleg bagi eks napi koruptor. Sebab, aturan tersebut  bertentangan dengan UU.

“DPR mendukung semangat anti korupsi, tapi tidak perlu dibuat aturan atau PKPU larangan caleg bagi eks koruptor, karena bertentangan dengan UU. Sedangkan PKPU itu kedudukannya di bawah UU,” kata Henry di Gedung DPR, Selasa 4 September 2018.

Menurut Henry, KPU itu sebagai pelaksana UU. Dengan adanya PKPU yang mengatur tentang larangan eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, KPU ini sudah mengambil kewenangan pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU.

Henry khawatir, jika PKPU itu diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) tidak sah pada Oktober mendatang akan menimbulkan masalah baru. Khususnya memulihkan hak-hak mantan narapidana yang sudah dinyatakan gagal menjadi anggota DPR.

“Bagaimana memulihkan hak teman-teman yang sudah dibatalkan oleh PKPU ini” ujarnya.

Oleh karena itu, sebelum menunggu keputusan MA, Henry berharap KPU meninjau kembali PKPU itu dan membatalkannya.  

“Tetapi, untuk saat ini, kita tunggu saja putusan MA,” ujar Henry. (*)