INFO DPR - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur mantan narapidana korupsi dilarang menjadi calon anggota legislative adalah perampasan hak. Padahal, dalam negara demokrasi, perampasan hak itu hanya boleh dilakukan melalui undang-undang.
“Karena hak-hak kita sebagai manusia tidak boleh dirampas secara mudah dan sederhana dan karena perampasan hak itu harus dimandatkan melalui Undang-undang,” ujar Fahri saat menjadi narasumber dalam diskusi ‘Polemik PKPU (Caleg Koruptor dan Calon DPD)’ di Gedung DPR, Selasa, 4 September 2018. Selain Fahri, narasumber lain yaitu Anggota Komisi II Henry Yosodiningrat, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, dan caleg DPD RI dari Dapil Provinsi Aceh Abdullah Puteh
Fahri tidak setuju dengan perampasan hak itu apalagi jika dilakukan pada kandidat tertentu. Jika norma itu dibuat oleh KPU karena mendapat tekanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar koruptor tidak naik panggung dinilai Fahri sebagai sebuah kejahatan.
Kemudian, menurut Henry, PKPU itu ada di bawah undang-undang, sementara KPU adalah pelaksana undang-undang. Sehingga ketika membuat aturan PKPU itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak boleh bertentangan dengan UU tentang Pemilu. Apabila ada satu PKPU yang bertentangan dengan UU Pemilu maka batal demi hukum.
Sementara itu Bagja mengatakan jika dirinya siap melakukan fungsi koreksi terhadap putusan Bawaslu di tingkat daerah kabupaten/kota jika putusan MA memutuskan bahwa para mantan narapidana koruptor dinyatakan tidak sah terdaftar sebagai calon anggota legislatif. Namun, pada prinsipnya, kata Bagja, Bawaslu mendukung kerja Anggota KPU. Sebab, keberhasilan pemilu adalah keberhasilan KPU.
“Namun, kami tetap menjaga agar hak konstitusional pemilih dan dipilih terjaga,” ucapnya.
Puteh berharap walaupun dia pernah menjadi narapidana, dia berharap ada kesempatan baginya untuk ikut berpartisipasi dalam politik dan dapat ikut mendaftar sebagai calon Anggota DPD. Sebab, walaupun telah menjalani hukuman di balik jeruji besi, Puteh yakin dirinya masih bisa berbuat baik untuk bangsa ini.
“Bukan tidak mungkin kami masih bisa melakukan perbuatan baik bagi bangsa ini,” ujar Puteh. (*)