Tempo.Co

DPR Sepakat UU BPK Diamandemen
Rabu, 05 September 2018
Komisi XI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakati dua hal kesimpulan rapat. di Gedung DPR RI, Rabu, 5 September 2018. Foto (Tempo/Sukarnain)

INFO DPR - Inisiatif pemerintah untuk mengamandemen atau melakukan perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disepakati dalam rapat Komisi XI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Rabu, 5 September 2018.

"Memutuskan untuk melanjutkan pembahasan RUU Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dalam pembicaraan tingkat pertama dan tentu sesuai mekanisme akan dibentuk Panja," ujar Wakil Ketua Komisi XI Muhammad Prakosa selaku pimpinan rapat mengatakan isi kesimpulan.

Anggota Komisi XI Heri Gunawan mengakui jika amandemen UU BPK ini menjadi celah bagi DPR untuk ikut menambah poin baru yang dapat meningkatkan tugas dan fungsi BPK. Menurutnya, selain itu masih banyak substansi yang akan berkembang sesuai aspirasi di dalam panitia kerja (Panja) yang akan dibentuk setelah ini tahapan ini.

“Itu tergantung dengan aspirasi yang berkembang ke panja. Dan masing-masing fraksi akan menunjuk orangnya dan membuat Daftar Isian Masalah (DIM),” kata Heri.

Menurut Heri, amandemen ini diharapkan akan menguatkan fungsi BPK. Dia menyontohkan bagaimana selama ini pemeriksaan BPK terhadap BUMN diartikan bahwa yang dicek oleh BPK hanya BUMN induk. Tetapi, anak perusahaan BUMN tidak. Ke depan, dengan adanya amandemen ini, Heri berharap pemeriksaan keuangan oleh BPK dilakukan terhadap BUMN induk maupun anak perusahaan.

“Kita bisa memeriksa anak perusahaan karena modalnya dari induk, dari uang negara. Dengan demikian, kita bisa menguatkan tugas dan tanggungjwab lembaga negara,” tutur Heri. (*)