Tempo.Co

Beda DPR Sekarang dengan Dulu
Jumat, 07 September 2018
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan karena amandemen UUD, DPR dinilai semakin demokratis. Jum`at, 7 September 2018. Foto (Tempo/Sukarnain)

INFO DPR - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan, lahirnya DPR setelah amandemen UUD sama diartikan sebagai lahirnya daulat rakyat, dan dapat diartikan juga sebagai kelahiran demokrasi dalam pengertian sebenarnya. Berbeda dengan DPR di era pemerintahan zaman dahulu, yakni selama 18 Agustus 1945 dan juga dengan DPR era kepemimpinan Orde Baru dimana kepemimpinan yang absolut dan otoriter.

" DPR hari ini berbeda dengan DPR zaman dahulu. Ini adalah DPR demokrasi, karena dia nyantol di konstitusi yang demokrasi," kata Fahri Hamzah ketika menerima kunjungan Mahasiswa UIN Alaudin Makassar dalam Rangka Kegiatan Praktikum Kompetensi dengan Tema "Undang-undang Politik Pemilu dan Masa Depan Demokrasi di RI" di Ruang Abdul Muiz DPR, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.

Empat kali amandemen konstitusi membuat DPR sekarang menjadi as the best constitution in the world atau sebagai konstitusi terbaik di dunia atau demokratis.

"Itu perbedaannya. Kalau DPR zaman otoriter itu adalah embel-embel dari eksekutif. Tapi kalau DPR di zaman demokrasi adalah lembaga independen. Itu pun, menurut saya belum terlalu independen. Saya termasuk yang memperjuangkan independensi," kata dia.

Fahri juga mengatakan jika pemikiran anggota dan politisi jangan di tingkat lokal tetapi harus punya perspektif dan standar berpikirnya itu harus global seperti para intelektual dan founding fathers bangsa ini.

"Kaum intelektual dan founding fathers kita dulu, nggak ada yang lokal. Otaknya mereka itu otak dunia. Soekarno, Hatta, Syahir, Tan Malaka, Agus Salim, semuanya itu adalah intekeltual-intelektual dunia," tutur Anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Dia menyebut salah satu contoh seperti pemikiran-pemikiran Natsir tentang bagaimana agama dan negara jalan bersamaan. "Pemikiran seperti itu adalah pemikiran yang mahal," katanya. (*)