INFO DPR - Secara umum, fraksi-fraksi di DPR sepakat jika dilakukan harmonisasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi. Kesepakatan ini disampaikan dalam Pandangan Mini Fraksi di Gedung DPR, Senin, 10 September 2018.
Setelah fraksi-fraksi menyampaikan persetujuan secara tertulis, dikatakan Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas, pembahasan tentang RUU tentang Minyak dan Gas Bumi akan diagendakan di Bamus untuk segera dibahas dalam Rapat Paripuna. Namun saat ini Badan Legislasi masih menunggu keputusan Bamus terkait waktu tersebut.
“Pandangan fraksi, semua setuju dan perlu ditegaskan ada beberapa poin yang krusial yang kita sepakati bersama,” ujarnya.
Pertama, menyangkut pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Sebelumnya, menurut Supratman, Anggota Komisi VII DPR RI menginginkan jika secara struktur, BUK berada di bawah koordinasi presiden. Akan tetapi, Panja DPR berharap, badan itu tetap berada di bawah BUMN.
“Itu pertimbangan teknis. Intinya, hal ini dilakukan menyangkut soal manajemen pengaturan agar tidak berbenturan dengan UU BUMN yang sementara sudah kita harmonisasi juga,” kata dia.
Hal kedua, yakni soal kuota impor minyak agar kontrol dilakukan lewat BPH Migas. Pada poin itu diartikan bahwa DPR memberikan peran besar kepada BPH Migas untuk mengontrol kuota minyak. (*)