Tempo.Co

Akademisi Ubaya Beri Masukan Bagi RUU Pertanahan
Rabu, 12 September 2018
Komisi II DPR mendengarkan masukan RUU Pertanahan dari warga Bali, Rabu, 12 September 2018. Foto Dok. DPR

INFO DPR - Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali melakukan pertemuan dengan rektor, dekan, mahasiswa dan alumni  Universitas Surabaya (Ubaya). Tujuannya guna menyerap masukan untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan.

“Kami telah berdiskusi dan mendapatkan informasi dari Ubaya, baik dari rektor, dekan dan para narasumber tentang masukan-masukan untuk Rancangan UU Pertanahan yang sedang kami bahas saat ini,” ungkap Zainudin usai pertemuan dengan civitas akademika Ubaya, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 7 September 2018.

Komisi II DPR RI membutuhkan masukan yang sebanyak-banyaknya. Sebab, pembahasan revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sudah berlangsung cukup lama. UU Agraria sudah digunakan cukup  lama. Dan saat ini sudah kurang releven digunakan sebab banyak perkembangan dan permasalahan di masyarakat.

“Menurut permasalahan dan perkembangan pertanahan di masyarakat tidak terakomodir dalam undang-undang sebelumnya,” kata Zainudin.

Adapun contoh masukannya, lanjut Zainudin, RUU Pertanahan harus mengatur jumlah atau batasan-batasan yang boleh diberikan kepada korporasi dan masyarakat secara individual. Menurutnya  ini masukan yang bagus.

“Segera, dari temuan ini akan kami kompilasi dari tim-tim kami yang melakukan kunjungan kerja ke Universitas Padjadjaran dan Universitas Udayana. Dan mengapa di Jawa Timur kami pilih Ubaya karena Fakultas Hukumnya sangat kuat dalam pelaksanaan program-programnya,” ujar Zainudin.

Kelak, diharapkan UU ini akan menjadi dasar pijakan untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan sektor-sektor terkait tentang pertanahan guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat. (*)