Tempo.Co

DPR Serap Aspirasi RUU Pertanahan dari Akademisi Bali
Rabu, 12 September 2018
Komisi II DPR mendengarkan masukan RUU Pertanahan dari warga Bali, Rabu , 12 September 2018. Foto Dok. DPR

INFO DPR - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Bali. Kunjungan ini ingin mendengarkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Provinsi Bali menjadi salah satu yang didengarkan aspirasinya lantaran di wilayah ini banyak kasus gugatan kepemilikan tanah.

Pertemuan digelar di Rektorat Universitas Udayana, Bali, Jumat, 7 September 2018. Pemikiran dalam RUU Pertanahan disampaikan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Udayana (Unud) I Gusti Bagus Wiksuana, Wakil Rektor Bidang Akademik Unud I Nyoman Gde Antara, Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Budi Situmorang, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali Rudi Rubijaya.

Mardani mengatakan RUU Pertanahan ini sebagai komplementasi untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dimana undang-undang ini secara umum sudah mengatur perkara tentang agraria. Ada tiga masalah yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU ini, yaitu sengketa tanah yang masih cukup banyak, banyak tanah terlantar yang tidak bisa dimanfaatkan karena proses hukum yang panjang, dan permasalahan di bank tanah.

“Makin lama masyarakat makin berkembang. Aktivitas semakin banyak. Kita perlu memastikan ada bank tanah yang nanti bisa digunakan untuk kepentingan publik, bahwa ini memang milik kita bersama, dan bukan cuma milik perorangan yang bernilai ekonomis,” kata Mardani usai pertemuan.

Ia mengusulkan ada solusi dari perwujudan Pengadilan Pertanahan. Namun, ide ini belum dianggap fundamental oleh pemerintah. Mereka menginginkan rezim Peradilan Pidana atau Perdata tetap ada, tetapi dengan memberikan beberapa peradilan khusus dalam proses peradilannya.

“Ini masih proses yang perlu kita bahas. Kami berharap undang-undang ini bisa selesai pada periode ini dan memberikan hadiah bagi masyarakat tentang kepastian atas tanah, kemudahan atas tanah, dan kemanfaatan atas tanah itu sendiri,” ucapnya. (*)