INFO DPR - Kunjungan Kerja Spesifik Panja Kelembagaan dan Akreditasi Prodi Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI ke Universitas Negeri Manado (Unima) bertujuan untuk menjaring masukan dan data empiris kendala dan permasalahan tata kelola keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan kondisi sarana prasarana serta permasalahan lain di perguruan tinggi. Demikian hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi X DPR RI dengan civitas akademika Universitas Negeri Manado, di Bukit Tosaru Tataran, Tondano, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis, 13 September 2018.
“Kami ingin mengetahui penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Negeri Manado, mengenai tata kelola kelembagaannya, serta akreditasinya. Tujuannya untuk mengejar posisi sebagai world class university,” kata Fikri
Menurutnya, permasalahan khas yang dihadapi perguruan tinggi satuan kerja (satker) di Indonesia tidak hanya di Manado. Permasalahan yang kerap ditemui adalah kondisi sarana prasarana yang mangkrak dan kesulitan merampungkan proyek karena sumber daya dana yang diperoleh hanya dari APBN, dan jumlah dosen pensiun yang tidak seimbang dengan perekrutan jumlah dosen baru.
Kemudian, dosen di perguruan tinggi negeri satker (PTN-satker) yang berada di bawah kementerian lain selain Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), kesulitan mendapatkan akses program Kemenristekdikti terkait riset dan beasiswa S-3, hingga PTN-satker yang juga belum dapat menerapkan sistem manajemen secara optimal karena belum adanya organ yang menangani.
“Kenapa kami memilih untuk mengunjungi Unima, karena perguruan tinggi ini berasal dari perguruan tinggi pendidik guru (PTPG), satu dari empat PTPG yang didirikan pertama di Indonesia. Unima memiliki fungsi ganda, yaitu selain menciptakan tenaga ahli dan profesional di bidang pendidikan, juga menciptakan tenaga ahli dan profesional di bidang non pendidikan,” katanya.
Fikri mengatakan bahwa penting untuk menata kelembagaan perguruan tinggi di Indonesia yang berada di dalam koordinasi Kemenristekdikti, guna perbaikan kebijakan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Tujuannya untuk meningkatkan mutu kelembagaan dan akreditasi program perguruan tinggi.
Hal itu yang mendorong dibentuknya Panja Kelembagaan dan Akreditasi Prodi Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI, guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga mutu pendidikan perguruan tinggi di Indonesia lebih baik dan bisa bersaing dengan dunia. (*)