INFO DPR - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengapresiasi kerja cepat Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI dalam menangani kasus penjualan TKI di Singapura. Teguran kepada pemerintah Singapura semestinya bisa dilakukan.
“Kami juga berkomunikasi dengan Duta Besar Singapura di Indonesia. Dan mereka boleh datang ke Komisi IX untuk mendiskusikan bagaimana sistem, konsep pekerja migran kita yang ada di Singapura,” ujar Dede Yusuf usai menjadi narasumber dalam diskusi “Kasus Penjualan TKI di Singapura: Bagaimana Nasib UU TKI?” di Gedung DPR, Selasa 18 September 2018.
Menurut Dede, pelaku usaha yang mendiskreditkan bangsa Indonesia perlu diberi pelajaran yang keras. Kendati demikian Dede mengakui jika banyak pekerja yang berangkat dengan sistem unprosedural terutama ke negara tetangga.
“Itu memang cukup banyak kalau kita perhatikan saja berangkat ke Singapura dan Malaysia setiap hari dari kantong-kantong pelabuhan seperti Batam, Nunukan atau mungkin yang lainnya. Dari Medan itu menggunakan visa pelawat atau kunjungan seperti itu turis. Sampai di sana terus mereka meminta visa kerja,” kata Dede.
Dengan banyaknya kasus seperti itu, Dede berharap persoalan ini harus dibahas antara kedua pemerintahan. Harus dirumuskan cara yang benar untuk mengatur agar kedatangan tenaga kerja illegal diperketat.
“Saya pikir ini harus didudukkan antara G to G. Tetapi harus dicari cara-cara yang benar adalah membuat memo di kerjasama antar negara. Jika pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara tetangga atau negara lainnya untuk benar-benar apa sih yang dibutuhkan diperketat,” kata Dede.
Sebelumnya, dalam diskusi itu Deputi Perlindungan BNP2TKI Anjar Prihantoro mengatakan saat ini mereka menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Anjar mengatakan, pemerintah tidak pernah menutup mata saat ada pekerja migran yang tersangkut kasus selama berada di luar negeri. BNP2TKI kerap melibatkan pengacara handal yang memiliki jaringan internasional untuk mengatasi kasus hukum pekerja migran.
Sementara itu Aktivis Migrant Care Siti Banduyah mengatakan jika UU Pekerja Migran yang baru memberikan banyak keuntungan bagi para pekerja. Beberapa aturan seperti pengaturan dokumen dari tingkat desa diakuinya memberikan perlindungan bagi pekerja migrant. Kendati diakuinya jika UU ini belum maksimal lantaran belum ada turunannya.
“Saya yakin kalau UU ini diimplemetasikan akan berjalan baik karena perlindungan dan benteng bagi pekerja migrant sudah dimulai dari desa,” kata Siti.
Di Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, masih kerap ditemukan kasus calo yang memaksa orang atau keluarganya untuk berhutang agar bisa berangkat ke luar negeri menjadi tenaga kerja. Ketentuan itu diharapkan dapat menghindarkan para pekerja dari jeratan hutang dan calo. (*)