Tempo.Co

UU Desa Mendukung Desa Agar Semakin Berkembang
Rabu, 19 September 2018
Wakil Ketua Komisi V Ibnu Munzir mengatakan UU tentang Desa diharapkan memberikan payung hukum yang jelas bagi kemajuan desa, di Gedung DPR RI, Rabu, 19 September 2018. Foto (Tempo/Sukarnain)

INFO DPR - Undang-Undang Desa yang sudah ada saat ini diakui Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ibnu Munzir memberikan peran besar menjadi konsep bagi pembangunan desa untuk semakin tumbuh dan berkembang. Dikatakan Ibnu di Gedung DPR, Rabu, 19 September 2018, tahapan untuk membangun desa sudah dimulai dengan menyiapkan kebutuhan pokok melalui APBdes yang pengertiannya sama seperti APBD jika di tingkat provinsi, kabupaten/kota atau APBN di tingkat nasional.

“Langsung ke desa penggunaannya, harus sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan pokok di desa. APBDesa dibikin juga, mulai dari programnya berapa anggarannya, berapa yang dialokasikan,” kata Ibnu.

Dana desa dari kementerian itu berkembang dari sisi yang lain. Sebelumnya, dana bantuan bagi desa hanya sekitar Rp 70 juta hingga Rp 100 juta setahun. Dengan terbatasnya dana tersebut, sulit bagi setiap desa untuk memajukan wilayahnya. Sebab, selain untuk membangun desa, dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan operasional dan membayar honor perangkat desa.

Sesudah lahirnya UU Desa, peluang desa di Indonesia yang jumlahnya mencapai 99 ribu untuk meningkatkan kesejahteraannya terbuka lebar. Melalui UU Desa konsep pembangunan sudah berubah.

“Kalau dulu kan membangun kota. Kalau sekarang di balik membangun kesadaran desa untuk memberikan sumbangsih bagi pertumbuhan ekonomi di pusat,” ujar Ibnu.

Menurut Ibnu, program pembangunan ini juga mengajak masyarakat perdesaan untuk aktif mengembangkan potensinya. Seperti sebuah desa di Malang, Jawa Timur yang sudah menyatakan diri sebagai desa wisata. Hal itu menunjukkan bagaimana gambaran dan dinamika di desa. (*)